Densus 88 Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Soroti Risiko Propaganda Digital

Densus 88 Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Soroti Risiko Propaganda Digital

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, Densus 88 Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Soroti Risiko Propaganda Digital-Foto : Humas Kemenag RI-

Jakarta, Diswaymojokerto.id Penggunaan gawai di lingkungan sekolah kini dibatasi melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan ini mendapat dukungan Densus 88 Antiteror Polri karena dinilai dapat membatasi paparan konten ekstremisme dan propaganda terorisme terhadap anak di ruang digital.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, seperti dikutip dari laman Kemenag RI, mengatakan media sosial menjadi salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal hingga melakukan perekrutan.

“Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu 20 September 2026

BACA JUGA:TPK Hotel di Mojokerto Selama Juli 2026 Mengalami Penurunan Dibandingkan Bulan Sebelumnya

BACA JUGA:411 Aset Tanah Pemprov Jatim Masih Idle, Wagub Jatim: Jangan Sampai Jatuh ke Mafia Tanah

Menurut dia, pembatasan penggunaan gawai perlu ditempatkan sebagai bagian dari pencegahan sejak dini. Ia juga menyinggung kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang disebutnya menjadi gambaran risiko paparan konten digital terhadap anak. Dalam insiden tersebut, 96 siswa dilaporkan mengalami luka.

“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan,” ujarnya.

SE Nomor 19 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturannya tidak hanya mengatur penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga perilaku anak saat menggunakan perangkat digital di luar sekolah.

BACA JUGA:Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Sepeda Motor di Mojokerto

BACA JUGA:PAD Jember Melonjak 32,36 Persen, Wajib Pajak Diganjar Penghargaan

Di rumah, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar. Sedangkan di sekolah, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai kecuali atas instruksi guru untuk pembelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru maupun wali kelas.

Aturan tersebut juga melarang siswa mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran foto atau video warga sekolah tanpa izin yang melanggar privasi atau martabat juga dilarang. Begitu pula transaksi pinjaman online, perjudian online, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Siapkan 4,5 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Sasar 1.080 Anak

Sumber: