Atasi Overcrowding, Lapas Mojokerto Pindahkan 31 Napi ke Dua Lapas di Madiun

Atasi Overcrowding, Lapas Mojokerto Pindahkan 31  Napi ke Dua Lapas di Madiun

Atasi overcrowding, Lapas Mojokerto pindahkan napi ke Lapas Madiun. -Foto : dok. Lapas Kelas IIB Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, melakukan pemindahan narapidana atau warga binaan ke Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Pemindahan dilakukan untuk mencegah overcrowding. 

Dalam pelaksanaannya, proses pemindahan mendapat pengawalan dari Polres Mojokerto Kota hingga menuju Unit Pelaksana Teknis (UPT) tujuan, Jumat, 25 September 2026. 

BACA JUGA:Direktur Garudafood Bongkar Kunci Bertahan 36 Tahun hingga Tembus Pasar Global

BACA JUGA:Candi Deres Resmi Jadi Cagar Budaya, Jember Perkuat Perlindungan 5 Peninggalan Sejarah

Total ada 31 narapidana yang dipindahkan dengan rincian 6 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan 25 narapidana dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. 

"Pemindahan dilakukan ke Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk melanjutkan proses pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," kata Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad. 


Petugas saat melakukan pendataan-Foto : dok. Lapas Kelas IIB Mojokerto-

Ia mengatakan, pemindahan narapidana merupakan bagian dari upaya penanganan kondisi hunian sekaligus mendukung keberlanjutan program pembinaan. 

“Pemindahan ini menjadi salah satu langkah yang kami dukung dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding. Selain membantu penataan hunian, pemindahan juga tetap memperhatikan keberlanjutan pembinaan narapidana di UPT tujuan,” ujarnya. 

BACA JUGA:KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Sita Dokumen dan Amplop Berisi Uang

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Terima Audiensi PWI Jatim, Bahas Rencana Konferensi XVI 2026

Dalam pelaksanaannya, pemindahan dilakukan dengan memperhatikan koordinasi dengan UPT tujuan, kelengkapan administrasi, pemutakhiran data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), pengawalan sesuai prosedur tetap, serta pemberitahuan kepada keluarga dan hakim pengawas dan pengamat (Wasmat). 

Pemindahan 31 narapidana tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif.

 

Sumber: