Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya, Gratis!

Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya, Gratis!

Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI-Foto : Humas Kemenag RI-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Buku nikah rusak atau hilang tidak perlu membuat pasangan suami istri panik. Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan penerbitan buku nikah pengganti secara gratis melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan.

Namun, ada persyaratan berbeda yang harus disiapkan, tergantung apakah buku nikah mengalami kerusakan atau hilang.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan, masyarakat yang buku nikahnya rusak cukup membawa buku nikah tersebut ke KUA, disertai KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2x3 berlatar belakang biru.

BACA JUGA:Penataan Pasar Tanjung Jember, Gus Fawait Siapkan Revitalisasi hingga Bentuk Satgas

BACA JUGA:Dapur Pacu Paddock hingga Sorak Tepi Lintasan, Mengurai Cerita Hari Terakhir KMHE 2026 di Unej

“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi, Sabtu 3 Oktober 2026, seperti dikutip dari Laman Kemenag RI. 


Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi-Foto : Humas Kemenag RI-

Sementara itu, bagi pasangan yang kehilangan buku nikah, ada satu dokumen tambahan yang wajib disiapkan, yakni surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Selain surat tersebut, pemohon juga harus membawa KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

Pengurusan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat pernikahan tercatat. Kabar baiknya, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA:Kuliah Siang, Riset Malam: Perjuangan Tim Tawangalun dan TITEN Kibarkan Nama Unej di KMHE 2026

BACA JUGA:Barongsai, Tari Kecak, Remo Massal, Puncak HUT ke 54 Tjiwi Kimia, Jaga Warisan, Hidupkan Ekonomi Masyarakat

Artinya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan buku nikah pengganti selama persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Sumber: