Kartu Nikah Digital Bisa Diunduh Online, Simak Cara Mengaksesnya lewat Simkah
Kemenag memudahkan pasangan suami istri untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Kini, dokumen tersebut bisa diakses dan diunduh secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).-Foto : Humas Kemenag RI-
Jakarta, diswaymojokerto.id – Kementerian Agama (Kemenag) memudahkan pasangan suami istri untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Kini, dokumen tersebut bisa diakses dan diunduh secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang telah memiliki akun Simkah. Dengan layanan tersebut, pasangan suami istri bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital secara lebih praktis.
“Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” kata Zayadi seperti dikutip dari laman Kemenag RI, 10 Oktober 2026
BACA JUGA:Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Sumbang 25 Persen Pengadaan Nasional
BACA JUGA:Harga Mie Instan Turun, Tahan Gejolak Harga Pangan di Mojokerto pada September 2026
Untuk mengunduh Kartu Nikah Digital, masyarakat yang telah mendaftar nikah secara online dapat mengikuti beberapa langkah berikut.
Pertama, buka laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Selanjutnya, pilih menu “Masuk/Daftar” dan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Kartu Nikah Digital” untuk mengunduh dokumen tersebut.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki akun Simkah tetap bisa mengajukan Kartu Nikah Digital melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilangsungkan.
BACA JUGA:Buku tentang Politik di Balik Sastra Antar Prof Akhmad Taufiq Raih Penghargaan Asia Tenggara
BACA JUGA:Pemkab Jember Siapkan 38 Mobil Cinta Gratis untuk Warga Miskin
Pemohon cukup membawa buku nikah asli ke KUA untuk proses verifikasi data pernikahan. Setelah data dinyatakan sesuai, petugas akan mengirimkan Kartu Nikah Digital melalui email atau WhatsApp.
Kartu Nikah Digital memiliki sejumlah manfaat, mulai dari memudahkan penyimpanan dokumen hingga mendukung kebutuhan administrasi yang memerlukan bukti status pernikahan. Kartu ini juga bisa dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga praktis dibawa di dalam dompet.
Selain itu, Kartu Nikah Digital dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Web. Fitur tersebut membantu proses verifikasi data pernikahan sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Zayadi menegaskan, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, pengurusan dokumen pernikahan bisa dilakukan secara lebih praktis dan efisien.
Sumber:
