Nikah Siri: Sah Menurut Agama, Tapi Bagaimana Nasib Istri dan Anak?
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad . -Foto : Humas Kemenag RI-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Nikah siri masih menjadi pilihan sebagian pasangan di Indonesia. Ada yang menganggapnya sebagai jalan pintas untuk menghalalkan hubungan, ada pula yang memilihnya karena alasan ekonomi, keluarga, hingga persoalan administrasi. Namun, di balik kemudahan yang terlihat, perkawinan yang tidak tercatat menyimpan risiko hukum yang bisa berdampak panjang bagi istri dan anak.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Abu Rokhmad, mengingatkan masyarakat agar tidak memandang nikah siri hanya dari sisi sah atau tidaknya perkawinan menurut fikih. Aspek pencatatan dan perlindungan hukum juga perlu menjadi pertimbangan penting sebelum pasangan memutuskan menikah.
BACA JUGA:Unej Luncurkan SELARAS, Penerbitan Ijazah Ditargetkan Selesai dalam 7 Hari Kerja
Peringatan tersebut disampaikan Abu Rokhmad saat memberikan pembinaan di Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang
“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu Rokhmad, sebagaimana dikutip dari Laman Kemenag RI, 14 Oktober 2026.

4 Pasangan yang dulunya menikah sirih dinikahkan secara resmi melalui pencatatan administrasi negara hingga mendapatkan buku nikah -Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-
Nikah siri kerap dipilih karena dianggap lebih sederhana, tidak membutuhkan proses pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), atau dinilai dapat menjadi jalan keluar ketika pasangan menghadapi kendala tertentu.
Bagi sebagian orang, perkawinan yang dilakukan sesuai ketentuan agama dipandang sudah cukup untuk membangun rumah tangga. Namun, pandangan tersebut perlu disikapi secara hati-hati.
BACA JUGA:TALUNA, Inovasi Mahasiswa Unej Jembatani Data Pertambangan dan Literasi Lingkungan
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Cabut Empat Perda, Pangkas Tumpang Tindih Aturan yang Tak Lagi Relevan
Sebab, sahnya perkawinan menurut ketentuan agama dan pencatatan perkawinan oleh negara merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak sama. Status sah perkawinan tetap bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat menurut hukum yang berlaku, sedangkan pencatatan diperlukan untuk memberikan kepastian dan bukti hukum atas perkawinan tersebut.
Karena itu, alasan praktis tidak seharusnya membuat pasangan mengabaikan pencatatan perkawinan. Kemudahan pada awal pernikahan belum tentu sebanding dengan kesulitan yang mungkin muncul ketika keluarga menghadapi persoalan di kemudian hari.

4 Pasangan yang dulunya menikah sirih dinikahkan secara resmi melalui pencatatan administrasi negara hingga mendapatkan buku nikah -Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-
Sumber:

