Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Mojokerto, Satu Dihadiahi Timah Panas

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Mojokerto, Satu Dihadiahi Timah Panas

Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers, Kamis 9 Oktober 2025-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Mojokerto dan sejumlah kota di Jawa Timur. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat ditangkap.

Pelaku berinisial MHA (32) asal Gresik dan MR asal Lamongan. Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di warung kopi di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 1 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, salah satu pelaku dihadiahi timah panas petugas di bagian kaki lantaran hendak melarikan kabur. 

"Pelaku ini residivis. Diamankan di Mojokerto, di tempat  kos. Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit Honda BeAT, dan Yamaha Aerox," ungkapnya, Kamis, 9 Oktober 2025. 


Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor. -Foto : Fio Atmaja-

Selain dua unit motor, polisi juga menyita dua kunci T, jaket, sarung tangan, topi hitam, sejumlah pelat nomor, dan KTP. Modus operandi pelaku adalah merusak kunci pengaman dengan kunci T dan memotong pengaman rem cakram. Pelaku mengaku menjual hasil curian sekitar Rp 4 juta per unit.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor di depan warung kopi tempatnya bekerja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

“Motor diparkir dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Saat pagi, motor sudah hilang,” jelasnya.

BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Benteng Penyelamat di Tikungan Gotekan Mojokerto Kembali Direvitalisasi

BACA JUGA:Tips Langganan Aplikasi Digital Berbayar Lebih Hemat, Tidak Boros

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi dan Gedeg (Kabupaten Mojokerto), serta Lamongan.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan telah mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota. Polisi masih melakukan pengembangan karena pelaku diduga terlibat kasus serupa di beberapa wilayah Jawa Timur.

 

 

Sumber: