Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Pemkab Jember Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice Bersama Gubernur dan Kejati

Pemkab Jember Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice Bersama Gubernur dan Kejati

Pemkab Jember dan Pemprov Jatim tanda tangani nota kesepekatan bersama Restorasi Justice -Foto : Kominfo Pemkab Jember-

Jember, diswaymojokerto.id - Pemkab Jember menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah bersama Gubernur Jawa Timur, Kejati, serta seluruh kepala daerah se-Jatim di Dyandra Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025. Kegiatan ini juga diisi dengan Forum Group Discussion (FGD) terkait tata kelola barang dan jasa di Jawa Timur.

Langkah ini menjadi upaya menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada pembangunan. Dengan dukungan regulasi yang jelas, kebijakan pro rakyat dapat dijalankan dengan akuntabel dan berani.

Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen Pemkab Jember untuk bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam memperkuat pembangunan daerah. Restorative justice menjadi semangat baru menuju tata kelola yang berkeadilan dan kesejahteraan masyarakat Jember yang lebih baik.


Bupati Jember M Fawait dan Gubernur Jatim tanda tangani kesepakatan bersama -Foto : Kominfo Pemkab Jember-

Di kesempatan yang sama, turut ditandatangani pula Kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tentang kerja sama pembangunan daerah guna memperkuat sinergi dan pemerataan pembangunan di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai langkah bersejarah mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi di Jember, Raih Rekor MURI dengan Kirab 500 Ancak

BACA JUGA:Lancarkan Transportasi Udara, Bupati Jember Audiensi ke Ditjen Perhubungan Udara

Gubernur menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan sistem hukum yang manusiawi dan berpihak pada keadilan sosial. “Terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari kejaksaan, para bupati/wali kota, maupun Jamkrindo. Semoga melalui forum ini kita semua memperoleh pengayaan dan inspirasi baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi menegaskan bahwa kebijakan Restorative Justice kini menjadi salah satu terobosan penting dalam sistem hukum Indonesia.


Bupati Jember M Fawait dan Kejati Jatim tanda tangan nota kesepakatn bersama-Foto : Kominfo Pemkab Jember-

“Kebijakan Restorative Justice ini disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai solusi dan terobosan yang mengedepankan pemulihan dengan memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, terdakwa, dan masyarakat,” jelas Kuntadi.

Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang beruntung.

BACA JUGA:Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

Sumber: