Sidang Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto Tertunda, Empat Saksi Kunci Mangkir

Sidang Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto Tertunda, Empat Saksi Kunci Mangkir

Keluarga korban saat hadir di sidang Pengadilan Negeri Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Mukhamad Alfan (18), kembali mengalami penundaan setelah keempat saksi kunci yang dijadwalkan hadir mangkir tanpa keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 24 November 2025. 

Keempat saksi yang tidak hadir tersebut adalah Syarif Mauhildan Al Fatih (19) dari Desa Kebondalem, Mojosari; serta Rini Cahyani (39), Suryaningsih (46), dan Sukarsih (44) yang merupakan tetangga dari Khoirul alias Penceng - saksi yang telah diperiksa sebelumnya. 

Para saksi ini dinilai memiliki posisi strategis karena berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa yang melibatkan terdakwa Rio Filian Tono (27) terjadi.


Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK di Mojokerto. -Foto : Istimewa-

Perwakilan LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para saksi. 

"Sidang hari ini (kemarin, red) menghadirkan empat saksi, semuanya tetangga Khoiril alias Penceng. Namun, keempat-empatnya tidak datang. Karena itu sidang ditunda hingga Senin depan," ujar Dewi usai persidangan.

Dewi menjelaskan, berdasarkan rekonstruksi sebelumnya, para saksi ini mengetahui momen-momen krusial termasuk ketika Rio menyampaikan kalimat 'mana pedangnya' serta situasi pengejaran korban. 

BACA JUGA:Gerakan Serentak Inseminasi Buatan (IB) se-Jatim Dipusatkan di Jember

BACA JUGA:Jalan Penghubung Pacet-Batu Longsor, Akses Ditutup Total Sementara

"Empat saksi ini saat rekonstruksi ada yang mengetahui proses Rio menyampaikan 'mana pedangnya', dan mengetahui situasi saat pengejaran korban," ungkapnya.

Menurut LBH Ansor, absennya para saksi dapat menghambat proses pengungkapan fakta dan kebenaran dalam kasus ini. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin pekan depan di ruang Cakra PN Mojokerto dengan agenda pemeriksaan keempat saksa yang mangkir tersebut.

 

 

Sumber: