Bupati Mojokerto Resmikan Pengangkatan 2.975 PPPK Paruh Waktu 2025
Bupati Mojokerto Resmikan Pengangkatan 2.975 PPPK Paruh Waktu 2025-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjadi saksi momentum bersejarah pada Senin 8 Desember 2025. Ribuan pegawai memenuhi area apel untuk menghadiri penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Sebanyak 2.975 pegawai resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, menandai penyelesaian tahap penting dalam penataan pegawai non-ASN di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dan dihadiri jajaran pejabat daerah.
Acara diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo. Ia menyampaikan, pengangkatan tersebut berlandaskan beberapa regulasi nasional, termasuk UU ASN 2023 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Diserahkannya Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian, menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja, serta menjadi dasar bagi PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan unit kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Penyerahan secara simbolis petikan keputusan Bupati tentang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mojokerto-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Amat menjelaskan, jumlah yang diangkat terdiri atas 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis. Ia menegaskan seluruh dokumen penting—seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, dan SPMT—telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari digitalisasi manajemen ASN.
“Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Bapak Bupati Mojokerto, semua PPPK Paruh Waktu yang diangkat dapat mengunduh dokumen tersebut melalui aplikasi Segaran menggunakan akun masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyebut pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah lama menjadi tantangan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Cungkup Pelindung Situs Gemekan Mojokerto Roboh, Warga Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah
BACA JUGA:21 Ribu Siswa di Kabupaten Mojokerto Dapat Seragam Baru
“Dengan dikeluarkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, hal tersebut menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap I maupun tahap II untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Bupati Al Barra memaparkan, dari total usulan 2.982 formasi, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri dan meninggal, sehingga jumlah final yang diproses menjadi 2.975 orang. Seluruhnya mendapatkan persetujuan BKN tanpa kendala.
Bupati menegaskan, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN yang memikul amanah besar sebagai pelayan masyarakat.
“Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin, tidak menunjukkan etos kerja yang baik, atau tidak memberikan pelayanan maksimal, tentu akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, siapa pun yang bekerja sepenuh hati akan kami hargai, kami prioritaskan, dan akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan-kebijakan kepegawaian ke depan,” ungkapnya.
Sumber:
