Langgar Rambu, Truk Besar Putar Balik di Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto
Truk roda enam saat putar balik.-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satlantas Polres Mojokerto Kota menertibkan kendaraan roda enam nekat melintas di Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Jumat, 26 Desember 2025.
Penertiban itu dilakukan karena kendaraan berat melanggar rambu larangan melintas di jalur tersebut pada jam operasional tertentu, namun masih banyak pengemudi yang mengabaikan rambu larangan.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025, yang digelar untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sesuai rambu terpasang, kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintas di Jembatan Gajah Mada pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Meski demikian, petugas di lapangan masih mendapati sejumlah truk yang tetap melintas di jam terlarang.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Galih Yasir Mubarok mengatakan, pada tahap awal operasi, Satlantas masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan kepada para pengemudi.
BACA JUGA:Sekwan DPRD Jatim, Muhammad Ali Kuncoro Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude
BACA JUGA:Ini Link Live Streaming CCTV Pantau Lalu Lintas Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Mojokerto
“Kami melaksanakan penertiban terhadap kendaraan roda enam atau lebih yang melintas di Jembatan Gajah Mada. Padahal rambu larangan sudah jelas, pukul 06.00 sampai 18.00 kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan berat yang kedapatan melanggar langsung dihentikan dan diminta untuk putar balik. Para pengemudi juga diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan.
Untuk sementara ini pihaknya memberikan peringatan dan kendaraan kami putar balik.
"Kami minta kepada pemilik maupun pengemudi kendaraan roda enam atau lebih agar tidak melintas di Jembatan Gajah Mada dan menggunakan jalur Mlirip, Bypass, atau jalur lain yang telah ditentukan, baik menuju selatan maupun ke utara sungai,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran tersebut masih terus terjadi, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila pelanggaran ini diulangi, maka akan kami lakukan penindakan lebih lanjut. Karena rambu larangan sudah terpasang dan harus dipatuhi,” katanya.
Selain penertiban kendaraan berat, Satlantas Polres Mojokerto Kota juga memastikan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru berjalan optimal. Personel disiagakan di sejumlah ruas jalan utama, pusat keramaian, serta jalur wisata yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan.
Sumber:

