Sepanjang 2025, Kriminalitas di Kota Mojokerto Didominasi Penipuan dan Kejahatan Fidusia
Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Senin, 29 Desember 2025-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sepanjang tahun 2025, Polres Mojokerto Kota mencatat ada 233 kasus kriminalitas. Dari ratusan perkara tersebut, kasus penipuan dan kejahatan jaminan fidusia menjadi yang paling mendominasi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, sepanjang 2025, Polres Mojokerto Kota menangani 233 kasus tindak pidana.
"Kasus yang paling menonjol adalah penipuan/perbuatan curang sebanyak 57 kasus, disusul kejahatan jaminan fidusia 33 kasus, serta pencurian dengan pemberatan (curat) 21 kasus,” katanya saat konferensi pers, Senin, 29 Desember 2025.
Selain kasus penipuan, ia menyebut kejahatan konvensional masih cukup tinggi. Di antaranya penggelapan 15 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 18 kasus, pengeroyokan 9 kasus, serta penganiayaan 9 kasus.

Konferensi pers akhir tahun 2025 digelar oleh Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-
Tak hanya itu, kejahatan yang menyasar kelompok rentan juga menjadi perhatian. Sepanjang tahun ini, polisi menangani kejahatan perlindungan anak 8 kasus, persetubuhan terhadap anak 7 kasus, serta kekerasan seksual 1 kasus.
Di bidang kejahatan jalanan, pihaknya mencatat curanmor 3 kasus, curas 2 kasus, dan curat 21 kasus. Sementara untuk kejahatan berbasis teknologi, terdapat 6 kasus kejahatan ITE.
“Kasus-kasus ini menjadi fokus kami ke depan, terutama penipuan yang banyak memanfaatkan media sosial dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat secara ekonomi,” bebernya.
BACA JUGA:Kandang Ayam BUMDes di Kutorejo Mojokerto Roboh Diterpa Angin Kencang
Ia menambahkan, sepanjang 2025 sebanyak 104 kasus berhasil dituntaskan. Dari jumlah tersebut, kasus penipuan/penggelapan tercatat paling banyak dengan 20 kasus, disusul curat 18 kasus, judi 11 kasus, dan curanmor 9 kasus.
“Penyelesaian perkara terus kami optimalkan dengan pendekatan preventif dan represif, termasuk patroli rutin dan penindakan tegas,” pungkasnya.
Sumber:

