DPRD Jatim Telah Menyelesaikan 13 Raperda Menjadi Perda Selama 2025

DPRD Jatim Telah Menyelesaikan 13 Raperda Menjadi Perda Selama 2025

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf-Foto : Kominfo Jatim-

Surabaya, diswaymojokerto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah merampungkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dalam sidang paipurna pada Senin 29 Desember, saat menyampaikan laporan kinerja DPRD Jatim 2025. 

Musyafak menjelaskan, target legislasi tahun ini mengalami penyesuaian yang dinamis. Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 awalnya menargetkan pembahasan 24 Raperda, yang terdiri dari 12 usulan inisiatif DPRD dan 12 usulan pemerintah daerah.

​"Berdasarkan Propemperda Jatim Tahun 2025 yang telah mengalami lima kali perubahan, DPRD bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati target pembahasan menjadi 19 Rancangan Peraturan Daerah," ujar Musyafak Selasa 30 Desember 2025

Ketua DPRD Jatim ini mengatakan, seluruh pembahasan dilakukan secara komprehensif. Pihaknya senantiasa mempertimbangkan aspek kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain yang telah disepakati, Musyafak menyebut masih terdapat enam Raperda yang belum rampung.  

BACA JUGA:Antisipasi Konvoi dan Miras, Polres Mojokerto Kota Perketat Pengamanan Usai Pergantian Tahun Baru 2026

BACA JUGA:Sehari Jelang Akhir Tahun, 44 ribu-an Masyarakat Gunakan Angkutan KA dari Surabaya

“Hingga akhir tahun 2025, masih terdapat 3 Raperda yang berada dalam proses fasilitasi di Kemendagri, serta 3 Raperda yang masih dalam tahap pembahasan lanjutan, karena memerlukan pendalaman dan penyelarasan teknis lebih lanjut,” terangnya.

Berikut rincian 13 Raperda yang telah disetujui:

1. Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), dalam rangka penguatan lembaga keuangan daerah dan perluasan akses permodalan masyarakat;

2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah;

3. Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029, sebagai pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan;

4. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, untuk penyesuaian kebijakan anggaran sesuai dinamika pelaksanaan program;

5. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, guna mendukung penguatan pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah;

Sumber: