Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Kantor Urusan Agama-Foto : istimewa-

Jakarta, diswaymojokerto.id -  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sekarang boleh atau dapat diisi oleh Penyuluh Agama Islam. Sebelumnya, Kepala KUA hanya boleh diisi Penghulu.

Peraturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Selain penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam.

Mengutip Laman Kemenag RI, Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

FGD menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

BACA JUGA:Sterina, Perusahaan Sterilisasi Berbagai Produk, Bangkit setelah Lumpuh Akibat Covid

BACA JUGA:Banjir Rendam Ratusan Hektare Sawah, Ama Siswanto Dorong Kaji Ulang Pendirian Pabrik

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujarnya.

Menurut Abu, transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Ia mencontohkan pemanfaatan papan informasi layanan dan penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia.

“KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat. Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” ujar Abu.

BACA JUGA:Selama 2025, 41 Persen Warga Kabupaten Mojokerto Berstatus Buruh dan Karyawan

BACA JUGA:TPA Karangdiyeng Mojokerto Terancam Overload, DLH Bakal Optimalisasi 3R dan TPS3R

Sumber: