Langgar Perda, Sejumlah PKL di Kota Mojokerto Ditertibkan Satpol PP

Langgar Perda, Sejumlah PKL di Kota Mojokerto Ditertibkan Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan penertiban-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, Selasa, 27 Januari 2026. 

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Ary Setiawan mengatakan, penertiban didahului dengan sosialisasi intensif selama tiga hari sebelumnya. 

"Kami sudah sosialisasikan kepada pedagang di beberapa titik melalui pengeras suara di mobil patroli, satu hari dua kali, pagi dan malam," ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang dagangan pelanggar. Ary merinci barang yang ditertibkan, antara lain 3 kursi, 1 payung, 3 termos, 2 rombong, 2 kotak jualan, 2 tabung LPG, dan 2 timbangan. 


Langgar Perda, Sejumlah PKL di Kota Mojokerto Ditertibkan Satpol PP-Foto : Fio Atmaja-

Selain itu, KTP para pelanggar juga ditangguhkan sementara untuk proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Nantinya akan diambil oleh yang bersangkutan dan kami akan proses sesuai ketentuan," jelasnya. 

Penertiban difokuskan pada sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Masjid Al Qodiri di Pasar Tanjung, Jalan KH Nawawi hingga Topsel, serta Jalan PB Sudirman hingga persimpangan Klenteng. 

BACA JUGA:Upayakan Kenaikan Produksi, Lahan Sawah Desa Gayaman jadi Demplot Pupuk Hayati

BACA JUGA:Pembuatan Sumur Resapan Proyek Mewlafor segera Direalisir

Ary menegaskan, sanksi tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan agar PKL memahami pentingnya ketertiban dan keindahan kota bagi seluruh warga. Ia juga memastikan bahwa kegiatan pengawasan akan berlanjut. 

"Tidak berhenti di sini. Kami akan terus patroli untuk menjaga agar PKL tidak berjualan di sembarang tempat dan hanya berjualan di lokasi yang telah ditentukan," pungkasnya.

Sumber: