Nasabah Diharap Tenang, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank Surabaya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Surabaya-Foto : Kominfo Provinsi Jatim-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, Kamis 29 Januari mengatakan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank dengan predikat Tidak Sehat.
BACA JUGA:Aktivis HMI Jawa Timur Soroti Kebijakan Polri yang Dinilai Ancam Supremasi Sipil
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Home Industri Sepatu di Mojokerto, 5 Unit Damkar Dikerahkan
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Karena itu, pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:
