Pemkab Jember Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Segitiga Emas Kota Jember

Pemkab Jember Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Segitiga Emas Kota Jember

Pemkab Jember menertibkan reklame ilegal di kawasan segitiga emas Kota Jember-dok kominfo Kab Jember for Disway Mojokerto-

Jember, Diswaymojokerto.id – Pemkab Jember melakukan penertiban papan reklame illegal di beberapa titik strategis di Kota Jember, Selasa 2 Februari 2026. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) sekaligus tindak lanjut arahan presiden dalam Gerakan Indonesia ASRI.

Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Bambang Rudiyanto, mengatakan, penertiban yang dilakukan di Kawasan segitiga emas Kota Jember yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang itu tidak semata bersifat represif. ‘’Penertiban yang kami lakukan juga bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berpotensi bocor akibat reklame tidak berizin,’’ katanya di sela-sela penertiban.

Bambang yang juga sebagai Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, juga menjelaskan, penataan reklame tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. ‘’Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah. Karena itu harus ditertibkan,’’ ujarnya.


Pemkab Jember Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Segitiga Emas Kota Jember, 3 Reklame besar diturunkan, Selasa, 3 februari 2026.-dok kominfo Kab Jember for Disway Mojokerto-

Dia menyebutkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter persegi yang masa izinnya telah berakhir sejak tahun 2019 dan 2020. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah signifikan.

BACA JUGA:Pemkab Jember Bentuk 2 Satgas, Khusus Tangani Infrastruktur, Kemiskinan Stunting AKI AKB

BACA JUGA:Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Tas di Sungai Kawasan Tahura Pacet Mojokerto

Ditambahkan, 1 titik reklame tetap memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 13,5 juta per tahun. Kalau izinnya mati sejak 2020, maka dalam 6 tahun kerugian bisa mencapai Rp 94,5 juta per titik.

‘’Hari ini saja, kami menindak 3 titik besar di dalam kota. Dari jumlah reklame yang kami tertibkan ini saja sudah bisa dihitung berapa banyak potensi kerugian yang terjadi akibat pemasangan reklame illegal ini,” ungkapnya.

Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, serta bahu jalan. ‘’Penertiban ini demi menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan wajah kota Jember sebagai pusat aktivitas public,’’ paparnya.


Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Bambang Rudiyanto menjelaskan reklame ilegal melanggar perda dan berpotensi merugikan daerah satpol-dok kominfo Kab Jember for Disway Mojokerto-

Meskipun menjalankan penertiban, Bambang mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Disebutkan, seluruh pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan pemanggilan resmi.

BACA JUGA:TPS Kauman Overload, Diduga Ada Pembuangan Sampah dari Luar Wilayah TPS

BACA JUGA:Polres Mojokerto Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Targetnya

Bambang juga mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. ‘’Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” ungkapnya.

Operasi yang dilakukan tim satgas Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang tersebut melibatkan sekutar 25 personil gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember. Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sumber:

Berita Terkait