Satu Toko Minhol Ditutup Operasionalnya oleh Pemkot Mojokerto
Satu toko minhol ditutup oleh Pemkot Mojokerto-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Salah satu toko minuman beralkohol (Minhol) di Kota Mojokerto, dihentikan sementara operasionalnya, karena belum mengantongi perizinan secara lengkap. Selain itu, dihentikannya operasional toko minhol tersebut juga karena adanya keluhan masyarakat yang masuk ke Pemkot Mojokerto.
Keluhan tersebut direspon cepat oleh Pemkot Mojokerto, dan tidak memperkenankan usaha tersebut beroperasi sebelum seluruh perizinan dipastikan lengkap.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, pemerintah hadir untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” tegasnya, 6 Februari 2026

Toko minhol di Kota Mojokerto-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambah Ning Ita, sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Dua Pria Tewas Usai Sepeda Motor Dikendarai Tabrak Pohon Mojosari Mojokerto
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Gelar Kerja Bakti Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Selain itu, sebelum pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melengkapi perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pemilik usaha diberikan edukasi untuk melengkapi surat izin usahanya-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-
Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota, Pemkot juga telah melakukan audiensi dengan pihak HWG23 pada Kamis 5 Februari 2026.
Dari pertemuan tersebut, manajemen HWG23 menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.
Sumber:


