Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Provider Internet, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Diwaduli Proses Perijinan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Provider Internet, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Diwaduli Proses Perijinan

Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendengar aspirasi dari pengusaha jaringan internet. Para anggota dewan itu diwaduli pelayanan proses perijinan-andung - disway mojokerto-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Komisi I DPRD Kota Mojokeerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha penyedia layanan internet, Kamis 12 Februari 2026. Dalam acara serap aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Kota Mojokerto diwaduli proses perijinan yang dialami pemilik provider internet.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I, Hj. Enny Rahmawati, itu berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Kamis, 12 Februari 2026 itu beberapa perusahaan yang hadir diantaranya, Tower Bersama, Starlite, My Republik. Selain itu ada juga Moratel, Iforte, TBG, LDP, PT Link Net, PT Lintas Arta, PLN Icon Plus, dan PT Mega Akses.

Para perwakilan menyampaikan beberapa hal yang sempat dialami saat pengurusan ijin, bahkan prosesnya ada yang memakan waktu lama. Diantaranya proses rekomendasi teknis (rekomtek) yang dinilai cukup lama, proses administrasi pasca survei, termasuk tahapan pembayaran dan penandatanganan kerja sama.


Para pengusaha jaringan internet di Kota Mojokerto dalam rapat dengar pendapat degan Komisi I DPRD Kota Mojokerto-andung - disway mojokerto-

Selain itu, pengusaha jaringan internet juga minta informasi terkait legalitas dan perizinan segera  disosialisasikan ke masyarakat hingga RT. Hal itu untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat saat dilakukan pemasangan jaringan di lapangan.

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Gedeg Mojokerto Digagalkan Warga, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satunya Diburu Polisi

BACA JUGA:Pasca Keracunan Massal di Mojokerto, Satgas MBG Dioptimalkan untuk Awasi Program Pusat

‘’Kami berharap proses perijinan bisa lebih cepat lagi dan juga ada sosialiasi legalitas yang sudah diberikan kepada kami, agar tidak ada anggapan ilegal ketika kami melakukan pemasangan jaringan,’’ kata salah satu perwakilan pengusaha jaringan internet.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hj. Enny Rahmawati, mengatakan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. ‘’Koordinasi hingga level terbawah akan meminimalkan gesekan di lapangan,’’ katanya.

Karena itu perlu ada pengawasan saat pemasangan kabel agar tetap tertib dan tidak mengganggu estetika maupun kenyamanan warga. Ini perlu dilakukan secara terpadu, sehingga pengusaha bisa terakomodasi dan kepentingan masyarakat bisa diakomodir, serta bisa dijaga estetika lokasi pada saat pemasangan.


Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Mojokerto dengan pengusaha jaringan internet untuk mendengar aspirasi pengusaha jaringan internet. -andung - disway mojokerto-

Enny Rahmawati juga menekankan pentingnya perlindungan juga dimasukkan dalam klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS). ‘’Agar penyedia layanan maupun masyarakat sebagai pengguna memperoleh kepastian dan keamanan,’’ sahutnya.

BACA JUGA:Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Tembus Rp 74 Ribu per Kg Ditemukan dalam Sidak Pasar Menjelang Ramadan di Kota Mojokerto

Dia juga menyampaikan, penataan kabel fiber optik di Kota Mojokerto harus menjadi perhatian serius. Dikatakan, meski luas wilayah relatif kecil, namun penataan jaringan perlu dirancang rapi dan terintegrasi.

Enny mencontohkan sejumlah daerah seperti Batam dan Solo yang telah menata kabel utilitas dengan sistem bawah tanah, serta Yogyakarta yang memanfaatkan aplikasi untuk pengelolaan jaringan. ‘’Kalau ada daerah yang bisa melakukan penataan yang lebih baik, itu perlu dicontoh,’’ sahutnya.

Karena itu, dia menuturkan, Komisi I, akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang ketertiban umum yang mencakup penataan jaringan utilitas pada 2026. ‘’Kami akan mengusulkan penataan ruang yang lebih baik, sehingga secara estetika juga baik dan masyarakat bisa menikmati layanan dengan nyaman,’’ paparnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, yang menyebutkan akan mengundang OPD terkait untuk membahas aspirasi yang disampaikan pengusaha jarinbgan internet. ‘’Keluhan seperti lamanya pengurusan ijin, akan kita telusuri dimana yang membuat proses itu berjalan lambat. Kalau sudah diketahui, harus dicarikan solusi yang baik,’’ katanya.

BACA JUGA:Tips Memilih Sayur Segar yang Berkualitas

BACA JUGA:Mau Tahu 3 Pesantren Favorit yang Ada di Mojokerto? Ini Dia

Ada beberapa hal yang harus dijaga, yakni regulasi harus dijalankan, pengusaha atau investor bisa mendapatkan pelayanan yang baik, dan masyarakat bisa menikmati fasilitas yang diberikan. ‘’Kami ingin iklim investasi tetap kondusif, PAD meningkat, dan masyarakat merasa nyaman. Itu yang hafus diperhatikan,’’ sahutnya.

Sumber: