Waspadai Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran di Tempat Non Bank
Tempat penukaran uang yang banyak bermunculan setiap menjelang Lebaran. Masyarakat diminta hati-hati-Foto : istimewa-
Surabaya, diswaymojokerto.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi berbagi uang baru kembali menggeliat. Di berbagai titik keramaian, jasa penukaran uang dengan tarif tertentu mulai bermunculan. Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan bahwa penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan melalui BI maupun perbankan yang telah ditunjuk secara resmi. Praktik penukaran oleh pihak yang tidak berwenang dinilai melanggar ketentuan serta berpotensi merugikan masyarakat.
“Penukaran uang tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus melalui mekanisme resmi agar keaslian dan keamanannya terjamin,” ujarnya dalam kegiatan capacity building media Jawa Timur, Sabtu 14 Februari 2026

Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Rifki Ismal.-Foto : Kominfo Ja-
Menurut Fenty, maraknya jasa penukaran ilegal juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul uang dalam jumlah besar yang beredar kembali ke publik. Selain berisiko bagi konsumen, praktik tersebut dikhawatirkan mengganggu ketertiban sistem pengelolaan uang rupiah yang menjadi kewenangan BI.
Senada dengan itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Rifki Ismal, menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang menukarkan uang hanya karena terlihat kusam atau sedikit lecek. Padahal, kondisi fisik semacam itu belum tentu masuk kategori tidak layak edar.
“Selama uang masih utuh, ciri keasliannya jelas, dan tidak rusak berat, itu tetap sah sebagai alat pembayaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Mengenal Raden Koesbini, Putra Mojokerto Pencipta Lagu Bagimu Negeri
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Kontainer di Kutorejo Mojokerto
BI memastikan setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses verifikasi. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut masih layak edar, maka tidak akan diganti dan dikembalikan untuk tetap digunakan dalam transaksi.
Adapun kriteria uang yang dapat ditukarkan meliputi kondisi rusak berat, seperti robek, berlubang, terbakar sebagian, atau mengalami cacat signifikan sehingga menyulitkan identifikasi keaslian dan nominalnya. Sementara itu, uang palsu dipastikan tidak dapat ditukar dalam kondisi apa pun.
BI juga mengingatkan bahwa layanan penukaran uang rusak tidak mencakup konversi mata uang asing ke dalam rupiah.
Melalui imbauan ini, BI Jawa Timur berharap masyarakat lebih bijak memanfaatkan layanan resmi serta tidak tergiur praktik penukaran ilegal yang kerap marak menjelang momentum hari besar keagamaan.
Sumber:




