Bawaslu Kota Mojokerto Silaturahmi dan Jalin Kerjasama dengan Disway Mojokerto
Ketua dan Dua Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto melakukan kunjungan media ke kantor Disway Mojokerto. -Foto : Elsa Fifayanti-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi dengan jajaran pimpinan media online Disway Mojokerto, Senin 23 Februari 2026.
Ketiga Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, Ilham Bagus P serta Eri Setiawan, diterima Direktur Disway Mojokerto Andung Achmad K di kantornya Gayaman, Bangsal Mojokerto.
Pertemuan berlangsung cukup gayeng dan hangat. Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menyampaikan, meski saat ini tidak ada tahapan Pemilu/Pemilihan, kerja-kerja pengawasan tetap berjalan.
Ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan Bawaslu dan jajarannya. Antara lain Pertama, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). ‘’Mekanismenya kita melakukan uji petik dan koordinasi terkait data pemilih. Kita mendatangi pemilih, dan koordinasi dengan KPU atau Lembaga terkait lainnya, ‘’jelas Dian.

Pertemuan antara Bawaslu Kota dan Direktur Disway Mojokerto-Foto : Elsa Fifayanti-
Kedua, Bawaslu terus melakukan konsolidasi demokrasi. ‘’Seperti sekarang ini, kita melakukan kunjungan ke kantor media, atau mendatangi kelompok Masyarakat, dan juga sosialisasi ke pemilih pemula,’’ terang Dian.
Sedangkan yang ketiga adalah pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. ''Ini tetap harus kita laksanakan, untuk menjamin terselenggaranya Pemilu ke depan yang demokratis dan akuntabel,''tutur Dian
Bawaslu saat ini juga tengah menunggu kodifkasi undang-undang, terkait dinamika politik yang berkembang. Seperti halnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menggelar dua Pemilu. Ada Pemilu Pusat dan Pemilu Daerah.
BACA JUGA:6.681 Tiket KA Lebaran Keberangkatan dari Stasiun Mojokerto Telah Terjual
BACA JUGA:Rencana Pemisahan Jalur Turun di Sendi Mojokerto Masih Mandek, Izin Perhutani Jadi Kendala
‘’Kita juga belum tahu apakah pemilu daerah yakni pemilihan gubernur, bupati dan wali kota masih seperti Pemilihan yang lalu atau dipilih melalui DPRD,’’ katanya.
Jika merunut Keputusan MK lalu, akan ada Pemilu di 2029 dan 2031 (untuk daerah). Maka akan ada kekosongan, ketika masa jabatan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sudah habis pada 2029, namun Pemilu daerah masih akan digelar 2031.
‘’Jika kepala daerah yang habis masa jabatannya dan belum ada Pemilihan, maka bia ditunjuk Penjabat (Pj), lha kalau legislatif yang habis masa jabatannya, bagaimana mekanismenya? Tidak mungkin ada Pj untuk wakil rakyat yang habis masa jabatannya,’’ papar Dian.
Sumber:




