Residivis Pencurian Pikap Beraksi di Mojokerto Dibekuk Polisi

Residivis Pencurian Pikap Beraksi di Mojokerto Dibekuk Polisi

Sanapi (38) komplotan pencurian pikap beraksi di Mojokerto. -Foto : Istimewa-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus, Sanapi (38) buronan kasus pencurian pikap di wilayah Kabupaten Mojokerto. Residivis komplotan spesialis pencurian pikap ini sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Warga asal Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan tersebut ditangkap di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wildhan mengatakan, Sanapi merupakan salah satu dari anggota sindikat pencurian kendaraan pikap yang menyasar wilayah Kabupaten Mojokerto. 

"Sanapi sudah beberapa kali masuk penjara berkaitan dengan kasus yang sama," katanya, Selasa, 24 Februari 2026. 


Residivis Pencurian Pikap Beraksi di Mojokerto Dibekuk Polisi-Foto : Istimewa-

Ia menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap dari hasil pemeriksaan Amiril Mukminin, tersangka yang lebih dulu diamankan dan ditahan di Polres Pasuruan

"Dari hasil pengembangan, Sanapi bersama dua komplotan lainnya terlibat dalam tindak pencurian di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada 3 November 2025 lalu," ungkapnya. 

Dalam aksinya, Sanapi bersama tiga anggota komplotannya menggondol Mitsubishi L300 nopol S 9906 NB milik korban yang terparkir di halaman rumah korban. 

BACA JUGA:Dalil dan Keistimewaan Salat Tarawih yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Pekan Pertama Ramadan, Harga Bahan Pokok Makanan Merambat Naik, Cabai Masih Melejit

"Kendaraan roda empat ini dicuri dengan kondisi kunci yang masih menempel dan pagar rumah tidak digembok," bebernya. 

Ia menambahkan, peran Sanapi membantu memuluskan aksi pencurian. Pelaku berperan menyiapkan tali untuk mengikat pagar rumah korban dan mendorong mobil curian. Selain itu, pelaku juga berjaga menggunakan celurit di depan rumah korban. 

"Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi di daerah lainnya dengan sasaran kendaraan pikap," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Sanapi dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: