Desakan Rapat Paripurna Pemindahan Pusat Pemerintahan Mojokerto ke Mojosari Menguat.

Desakan Rapat Paripurna Pemindahan Pusat Pemerintahan Mojokerto ke Mojosari Menguat.

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar hearing bersama sejumlah perwakilan dari LSM di Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Gabungan LSM Mojokerto Raya mendesak agar rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke wilayah Kecamatan Mojosari segera dipercepat dan dibawa ke rapat paripurna. Meski demikian, DPRD Kabupaten Mojokerto masih menunggu tahapan - tahapan belum selesai. 

Desakan ini mengemuka dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 26 Februari 2026, menyusul masih belum terpenuhinya dua dokumen penting yang diminta dewan, yakni appraisal dan master plan.

Perwakilan Gabungan LSM Mojokerto, Rifai  menegaskan, pihaknya mendorong tahapan pemindahan segera dituntaskan. "Kami meminta bulan ini proses pemindahan pusat pemerintahan segera diparipurnakan. Secara prinsip semuanya sudah jelas," ujarnya.


Anggota DPRD Kabupaten MOjokerto menerima audiensi gabungan LSM-Foto : Fio Atmaja-

Ia memastikan, dua dokumen yang menjadi catatan DPRD akan segera rampung. "Dalam minggu ini appraisal dan master plan akan selesai. Kami berharap setelah seluruh persyaratan dari eksekutif terpenuhi, DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengatakan, pihaknya mendukung penuh rencana pemindahan dan tidak berniat menghambat. Namun, ia mengingatkan bahwa ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi. 

BACA JUGA:Sahur Tanpa Ribet, Tren Meal Prep Jadi Solusi Praktis Umat Muslim Hadapi Ramadan

BACA JUGA:Genset Gudang di Sawo Mojokerto Terbakar, Dua Unit Damkar Dikerahkan

"Ini bukan lagi soal penganggaran, karena anggarannya sudah disetujui. Namun ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi, termasuk appraisal dan master plan secara menyeluruh," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika semua persyaratan lengkap, pembahasan akan segera diagendakan untuk diparipurnakan, kemudian diteruskan ke provinsi dan Kementerian Dalam Negeri agar Peraturan Pemerintah (PP) bisa diterbitkan. "Anggaran sudah ada, tinggal menyelesaikan tahapannya," ujarnya.


Pemda Mojokerto saat menggelar konsultasi publik terkait pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto-Foto : Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran di tengah situasi global dan nasional. Kabupaten Mojokerto diketahui memiliki APBD Rp2,8 triliun dengan PAD hanya Rp 800 miliar, serta mengalami pengurangan transfer daerah sebesar Rp316 miliar pada tahun 2026. 

Selain itu, kajian teknis harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini belum selesai, serta rencana pembelian tanah yang tidak muncul dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahunan.

BACA JUGA:Sergab 2026, Bulog Mojokerto Menargetkan Serap 71.751 Ton

Sumber: