Ayah Tiri di Mojokerto yang Cabuli Anak Akhirnya Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota Mangara Panjaitan (bernaju Putih)-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang laki - laki berinisial EM (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak tirinya sendiri.
"Warga asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diamankan petugas di Magetan pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Mangara Panjaitan, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, saat tersangka mendatangi korban berinisial K(20) untuk dilayani. Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, dan disaat itulah ibu korban mengetahuinya.
"Saat mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kaget dan teriak setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu," ujarnya.
BACA JUGA:Pemuda di Mojokerto Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya Setelah 15 Hari Tak Terlihat
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Tumbangkan Sejumlah Pohon di Mojokerto
Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada ibunya bahwa telah menjadi korban pencabulan dari kelas 3 SD (sekolah dasar).
Selanjutnya tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban pada saat korban berusia 17 tahun tepatnya pada Senin, 10 Maret 2023.
Kejadian tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, selanjutnya kejadian tersebut terjadi hingga korban masuk jenjang kuliah.
Ia menambahkan, korban sebelumnya tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan oleh tersangka. "Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan," imbuhnya.
Saat ini, tersangka EM dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
Sumber:

