Operasi Pekat Semeru 2026, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 84,3 Gram di Mojokerto

Operasi Pekat Semeru 2026, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 84,3 Gram di Mojokerto

Barang bukti yang berasal diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto-Foto : dok. Humas Polres Mojokerto -

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 84,3 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni IF (31) dan RKH (39) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

BACA JUGA:Peringati Nuzulul Quran, Ning Ita Ajak Warga Mojokerto Perbanyak Interaksi dengan Al-Qur’an

BACA JUGA:In Memoriam Dr. Ir. T. Sutikto, M.Sc., Rektor Yang Mempercayai Masa Depan

"Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit handphone, sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya," ujarnya, Minggu, 8 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang buktinya. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Diketahui, narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang dengan inisial C yang saat ini berstatus DPO.

 

Sumber: