Pemindahan Ibu Kota Mojokerto dan 10 'Alarm Akademik' dari ITS
Kantor Pemkab Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Oleh: Mujiono, S.H., M.H. *)
RENCANA pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto disebut sebagai bagian dari strategi pembangunan wilayah dan penataan administrasi pemerintahan. Namun di balik rencana tersebut, ada satu pertanyaan mendasar : Apakah kebijakan ini benar-benar disiapkan secara matang, atau justru sedang berjalan terlalu cepat tanpa pondasi kebijakan yang kuat?
Tim akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang melakukan Feasibility Study (FS) terhadap rencana pembangunan pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan sebenarnya telah memberikan 10 rekomendasi fundamental. Rekomendasi tersebut merupakan rambu-rambu agar proyek besar ini tidak berujung pada masalah hukum, konflik sosial, atau pemborosan anggaran negara.
Masalahnya, publik justru belum melihat secara terang apakah 10 rekomendasi ITS tersebut benar-benar menjadi prioritas pemerintah daerah. Berikut 10 rekomendasi yang diberian ITS untuk rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto.

Mujiono, S.H., M.H.-istimewq-
Rekomendasi pertama adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Tanpa 2 dokumen ini, pembangunan kawasan pemerintahan baru justru berpotensi kehilangan arah dan berisiko menimbulkan persoalan tata ruang di masa depan.
BACA JUGA:Sekda Kabupaten Mojokerto : Pemkab Konsultasi Pemindahan Ibukota Kabupaten ke KPK
BACA JUGA:Gereja Ramah Pemudik, 477 Gereja Katolik Buka Layanan Singgah bagi Pemudik
Kedua, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ini untuk memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem lingkungan dan tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan.
Ketiga, penyusunan AMDAL Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini agar pembangunan kawasan tidak menciptakan kemacetan baru, meningkatkan keselamatan jalan, serta menjamin sistem transportasi yang terencana.
Keempat, penyusunan studi kelayakan pembangunan kantor pemerintahan. Hal ini sangat penting karena benar-benar menguji rasionalitas ekonomi dan administratif dari proyek tersebut. Kelima, penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) guna memastikan proses pembebasan lahan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi anggaran.
Keenam, penyusunan naskah akademik yang sah sebagai dasar kebijakan regulatif melalui Peraturan Pemerintah terkait pemindahan ibu kota daerah. Ketujuh, penyusunan dokumen masterplan ibu kota Kabupaten Mojokerto agar kawasan pemerintahan baru tidak dibangun secara sporadis, tetapi memiliki arah pengembangan jangka panjang yang jelas.
BACA JUGA:KPK Temukan Lemahnya Tata Kelola di Pemkab Mojokerto, Soroti Hibah, Pokir, hingga Pengadaan
BACA JUGA:Pemindahan Ibu Kota Mojokerto : Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola
Kedelapan, penyusunan site plan kawasan ibu kota yang menggambarkan struktur ruang pemerintahan secara sistematis. Kesembilan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan teknis pembangunan.
Kesepuluh, perencanaan infrastruktur dasar yang terintegrasi, meliputi jaringan jalan, drainase, energi, telekomunikasi, dan air bersih. Ini bisa sebagai percontohan pembangunan area baru, baik area perumahan, pasar, maupun faasilitas umum lainnya.
Sepuluh rekomendasi ini ibarat alarm akademik yang mengingatkan pemerintah daerah bahwa pembangunan ibu kota baru tidak bisa dilakukan secara serampangan. Peminidahan ibukota kabupaten harus memperhatikan berbagai aspek tersebut.
Pemerintah daerah telah mengalokasikan uang rakyat sebesar Rp 100 miliar dari APBD tahun 2026 untuk pengadaan lahan dalam rangka pemindahan pusat pemerintahan tersebut. Anggaran tersebut diproyeksikan sekitar Rp 90 miliar untuk pembebasan lahan di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari.
BACA JUGA:Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Mojokerto Januari 2026 Mengalami Penurunan
BACA JUGA:Nuzulul Quran: Sejarah Turunnya Al-Qur'an dan Keutamaannya di Bulan Ramadan
Targetnya adalah pembebasan lahan seluas sekitar 4,3 hektare yang terdiri dari sekitar 30 bidang tanah milik 18 warga dengan luasan sekitar 20.933 meter persegi. Selain itu, pemerintah daerah harus menyiapkan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan seluas sekitar 2,2 hektare atau 22.429 meter persegi.
Ditambah dengan aset pemerintah daerah seluas 8.566 meter persegi. Maka total keseluruhan kawasan yang dipersiapkan untuk pusat pemerintahan baru mencapai sekitar 5,1 hektare atau 51.928 meter persegi.
Angka-angka tersebut bukan angka kecil. Ini adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak dan retribusi masyarakat Mojokerto. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut proyek ini seharusnya dijalankan dengan transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas yang tinggi.
Ironisnya, ketika pemerintah daerah menggelar kegiatan konsultasi publik di sebuah hotel di Mojokerto beberapa waktu lalu, sebagian peserta audiensi justru mengaku kecewa. Forum yang seharusnya menjadi ruang dialog terbuka tentang masa depan tata ruang daerah justru tidak memberikan ruang diskusi yang memadai.
BACA JUGA:Gereja Ramah Pemudik, 477 Gereja Katolik Buka Layanan Singgah bagi Pemudik
Alih-alih dialog publik yang sehat, forum tersebut dinilai lebih menyerupai forum monolog. Jika benar demikian, maka ini adalah sinyal yang tidak sehat dalam proses kebijakan publik. Sebab dalam negara demokrasi, pembangunan tidak boleh berjalan tanpa partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memahami bahwa proyek pemindahan ibu kota bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Pemindahan ibukota kabupaten adalah kebijakan strategis yang akan menentukan wajah Mojokerto dalam puluhan tahun ke depan.
Karena itu, pemerintah daerah seharusnya tidak tergesa-gesa. Semua tahapan harus mengikuti prosedur hukum dan perencanaan yang matang, termasuk menjalankan secara serius 10 rekomendasi dari tim ITS Surabaya.
Dalam konteks ini, pengawasan publik menjadi sangat penting. Aparat penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi juga diharapkan dapat memastikan bahwa proyek strategis ini benar-benar berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola yang bersih.
BACA JUGA: Muhammadiyah Distribusikan 850 Paket Ramadan untuk Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat
BACA JUGA:Diduga Hendak Perang Sarung, 10 Remaja di Mojokerto Diamankan Polisi
Pengawasan bukan untuk menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, pengawasan adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Pada akhirnya, masyarakat Mojokerto tentu tidak menolak pembangunan. Yang mereka inginkan hanyalah 1 hal : pembangunan yang direncanakan dengan matang dan dikelola secara jujur.
Jika pemerintah daerah mampu menjalankan 10 rekomendasi akademik tersebut secara konsisten, maka pemindahan pusat pemerintahan bisa menjadi tonggak kemajuan daerah. Namun jika rekomendasi tersebut diabaikan, maka sejarah bisa mencatat proyek ini sebagai kebijakan yang tergesa-gesa dan berisiko menimbulkan masalah hukum di masa depan. Dan ketika uang rakyat sudah terlanjur dikeluarkan, penyesalan selalu datang terlambat.
*) Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners
Sumber:

