Dapur MBG di Jatim Berangsur Normal, dari yang Disuspend 788 Tersisa 213 SPPG
Wagub Jatim Emil Dardak-Foto : Kominfo Jatim-
Surabaya, diswaymojokerto.id - Setelah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jatim menyebutkan dari 778 SPPG yang disuspend saat ini tinggal 213 SPPG yang masih distop operasionalnya, dan tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim.
Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Emil Elestianto Dardak, menyebutkan sebagian besar dapur SPPG yang sebelumnya disetop telah kembali beroperasi setelah dilakukan pembaruan data dan validasi ulang.
“Setelah dilakukan verifikasi kembali, jumlah SPPG di Jawa Timur yang masih dihentikan sementara kini tinggal 213 unit,” ujar Emil dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Maret 2026.
Sebelumnya, penghentian sementara dilakukan oleh Badan Gizi Nasional terhadap sejumlah dapur yang dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
BACA JUGA:Menkes Tegaskan Semua RS di Bawah Kemenkes Tetap Beroperasi Selama Nyepi dan Idulfitri
BACA JUGA:PMI Kota Mojokerto Berbagi, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Bulan Ramadan
Dalam data awal, dari total 1.512 SPPG di wilayah Jawa yang dihentikan sementara, sebanyak 788 unit berada di Jawa Timur. Jumlah itu merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lain. Rinciannya, Jawa Barat 350 unit, DI Yogyakarta 208 unit, Banten 62 unit, DKI Jakarta 50 unit, dan Jawa Tengah 54 unit.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan sebagian besar dapur telah melakukan perbaikan administrasi dan fasilitas sehingga dapat kembali beroperasi.
Hal itu tertuang dalam surat pembaruan dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN kepada para kepala SPPG di Jawa Timur. Surat diteken langsung oleh Brigjend TNI Albertus Donny Dewantoro.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya telah diterbitkan Surat Pemberhentian Sementara Operasional Nomor 841/D.TWS/03/2026 tanggal 11 Maret 2026. Namun setelah dilakukan pembaruan dan validasi data operasional SPPG, surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Evaluasi ulang dilakukan terhadap beberapa aspek penting operasional dapur MBG. Di antaranya SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum tersedia tempat tinggal bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
BACA JUGA:GMNI Mojokerto Raya Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Teror terhadap Demokrasi
BACA JUGA:Arus Mudik di Wilayah Mojokerto Mulai Mengalami Peningkatan Signifikan.
Karena itu, BGN menetapkan Perubahan I atas pemberhentian sementara operasional SPPG, yang berlaku hingga masing-masing dapur melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
Sumber:

