tjiwi kimia ucapan idul fitri 1447 h
enero ucapan idul fitri 1447 h
perumdam mjkt ucapan idul fitri 1447 h

Pemkab Mojokerto Terapkan WFA 3 Hari Pasca Lebaran, ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja

Pemkab Mojokerto Terapkan WFA 3 Hari Pasca Lebaran, ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja

Kantor Pemkab Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1017/416-204/2026 yang diterbitkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menjelaskan, penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026. 

"Hal ini dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menjamin kelancaran mobilitas masyarakat dengan tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal," ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026. 


Jajaran ASN di Pemkab Mojokerto ikuti apel perdana di tahun 2026-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

WFA akan diterapkan pada 25–27 Maret 2026 dengan proporsi maksimal 50 persen dari total pegawai di setiap perangkat daerah. Penyesuaian ini dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas antara Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).

Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah wajib mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, memberikan cuti tahunan secara selektif, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar. ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan tetap produktif melaksanakan tugas kedinasan, melaporkan pelaksanaan tugas harian ke atasan langsung.

BACA JUGA:Berbagai Film di Lebaran 2026: dari Teror Suzzanna Hingga Drama Keluarga yang Menyentuh Hati.

BACA JUGA:Periksa Sebelum Mudik, Warga Diimbau Pastikan Rumah Aman dan Terkendali

"Mereka harus mengunggah aktivitas harian melalui aplikasi SUHITA, menyalakan alat komunikasi dan merespons instruksi pimpinan dengan cepat, dan siaga hadir ke kantor apabila terjadi kedaruratan," terangnya.

Selain itu, ASN juga harus melakukan input data WFA pada aplikasi PRASASTI dengan dilengkapi bukti dukung surat tugas yang telah ditandatangani. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018

 

Sumber: