enero ucapan idul fitri 1447 h

DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Mojokerto Gus Barra menandatangani Berita Acara usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Mojokerto-Foto : Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD resmi menetapkan arah baru kebijakan fiskal daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Whicesa, Selasa 31 Maret 2026. Fokus utama pertemuan ini adalah pengesahan perubahan regulasi pajak dan retribusi guna menggenjot pendapatan serta pelayanan publik.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra). Agenda utama dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas perubahan regulasi tersebut. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.


Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menandatangani Berita Acara usai sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto-Foto : Kominfo Kabupaten Mojokerto-

"Perubahan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak nyata, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Gus Barra dalam pendapat akhirnya.

Selain menetapkan regulasi pajak, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini berfungsi sebagai catatan evaluasi kritis bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja pembangunan di tahun mendatang.

BACA JUGA:Pemuda Misterius Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Cangar, Diduga Jatuh dari Ketinggian

BACA JUGA:Strategi Pajak Rendah, Pendapatan Melimpah, PAD Jember Melonjak 36 Persen di Tahun 2025

Sisi partisipatif juga ditunjukkan dengan penyampaian hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026. Data yang dihimpun dari lapangan tersebut akan dijadikan basis penyusunan kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga di berbagai wilayah Mojokerto.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan sejumlah berita acara penting, antara lain:

Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (Perubahan Perda No. 3/2023).

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati 2025.

Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD (Perubahan Perda No. 6/2020).


Penyerahan Berita Acara LKPJ Bupati Mojokerto kepda Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto-Foto : Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Sumber: