PT Sun Paper Source Selesaikan Kewajiban dalam Insiden Kecelakaan Kerja Tenaga Kerja Asing
PT Sun Paper Source (SPS), Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Kecelakaan kerja di PT Sun Paper Soorce, Mojokerto, yang menyebabkan meninggalnya tenaga ahli asing sudah diselesaikan menyeluruh. Bahkan kegiatan operasional perusahaan sudah berjalan normal usai insiden tersebut.
Pihak perusahaan sudah melakukan penanganan secara komprehensif, mulai respons darurat di lokasi hingga menyelesaikan secara administrasi. Seluruh proses tersebut dijalankan dengan pendampingan intensif guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur.
HR Manager PT Sun Paper Source, Yosephine Ayu Kinanti, mengatakan, perusahaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis. ‘’Tetapi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan, terutama terhadap keluarga korban,’’ katanya, Selasa, 31 Maret 2026.
Perusahaan juga melakukan pendampingan kepada, termasuk pemenuhan hak-haknya serta proses pemulangan juga berjalan lancar. Pihak perusahaan juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Pengacara di Mojokerto Masuk Tahap 1
BACA JUGA:Pameran Seni Visual di Jombang, Kolaborasi Fotografi Bongkar Dialektika Tradisi
Dia menyebutkan, komunikasi dengan keluarga korban dilakukan secara terbuka dan penuh empati, dengan melibatkan tim khusus. ‘’Untuk mematikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tambahnya.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam kelancaran penanganan insiden, sehingga situasi tetap kondusif dan terkendali. ‘’Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin. Ke depan, kami akan terus memperkuat sistem keselamatan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman,’’ tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menyebutkan, tenaga ahli tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan C20 sebagai teknisi dari pabrikan mesin. Sekedar informasi, visa kunjungan C20 adalah visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) bagi warga negara asing untuk tujuan instalasi, perbaikan, atau pemeliharaan mesin atau peralatan.
Yoi menyebutkan, insiden terjadi saat proses uji coba mesin yang mengalami gangguan teknis. Dalam proses penyesuaian mesin tersebut, diduga terjadi miskomunikasi akibat kendala bahasa di lapangan. Yoi mengatakan, sebenarnya rekan kerja sudah memperingatkan, namun tampaknya iupaya itu kurang dipahami.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
BACA JUGA:Perkuat Keamanan Pangan, LNK Sabet Sertifikasi SNI untuk Seluruh Lini Krimer Nabati
‘’Sebenarnya saat itu sudah diperingatkan, kemungkinan karena kendala bahasa sehigga tidak sepenuhnya dipahami. Saat kejadian, pekerja lain langsung berupaya menghentikan mesin,’’ jelasnya.
Mengenai aspek keimigrasian, Yo’ie memastikan tidak ditemukan pelanggaran. Dokumen visa yang digunakan masih sah dan telah diperpanjang sesuai ketentuan. ‘’Dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada sanksi,” tegasnya.
Kasi Norma Kerja dan K3 Disnaker Provinsi Jawa Timur, Taufik Hidayat, menuturkan, kecelakaan kerja umumnya dipicu oleh dua faktor utama. ‘’Tindakan tidak aman dan aktivitas beresiko di area mesin yang masih dalam tahap uji coba,’’ tuturnya usai inspeksi mendadak ke PT Sun Paper Source.
Dia menyebutkan, perusahaan sudah menerapkan prosedur K3 dalam pelaksanaan pekerjaan. ''Secara visual tidak ditemukan luka berat, namun terdapat benturan di bagian kepala. Peringatan sebelumnya sebenarnya sudah disampaikan oleh rekan kerja, namun ada kendala bahasa sehingga peringatan itu kurang dipahami,” ujarnya.
BACA JUGA:Strategi Pajak Rendah, Pendapatan Melimpah, PAD Jember Melonjak 36 Persen di Tahun 2025
BACA JUGA:Gerilya Marketing ala Aldi Taher: Dari 'Spam' Komentar hingga Promosi Kompetitor
Taufik juga menambahkan bahwa tenaga asing tersebut bukan merupakan pekerja tetap, melainkan teknisi dengan masa kerja terbatas. Ia memastikan bahwa penyelesaian antara perusahaan dan keluarga korban telah berlangsung dengan baik, termasuk koordinasi dengan aparat kepolisian.
‘’Perusahaan telah menunjukkan tanggung jawabnya. Proses penyelesaian dengan pihak keluarga juga berjalan secara baik,’’ pungkasnya.
Sumber:

