Dalam Genggaman, Urusan JKN Kini Lebih Mudah Bersama BPJS Kesehatan Mojokerto
Transformasi layanan ini bukan sekadar program, melainkan sudah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat-Foto : Humas BPJS Kesehatan Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Di tengah ritme kehidupan yang kian cepat, kebutuhan akan layanan publik yang praktis dan efisien menjadi semakin mendesak. Menjawab tantangan itu, BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang Mojokerto terus menghadirkan inovasi layanan digital guna mempermudah peserta dalam mengakses layanan administrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kini, peserta tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Mulai dari pembaruan data diri, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hingga layanan lainnya, dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp PANDAWA.
Transformasi layanan ini bukan sekadar program, melainkan sudah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Salah satunya oleh Riska (28), peserta JKN yang baru saja pindah domisili di wilayah Mojokerto.
BACA JUGA:David Palapa Duarsa Pimpin Kejari Bondowoso, Estafet Kepemimpinan Bergulir dari Dzakiyul Fikri
BACA JUGA:TPK Hotel di Kabupaten Mojokerto Februari 2026 sebesar 16,10 persen, Turun Dibandingkan Bulan Lalu
Perpindahan tempat tinggal membuatnya harus menyesuaikan data kepesertaan, khususnya terkait pemilihan FKTP agar lebih dekat dengan lokasi barunya. Bagi Riska, kemudahan akses layanan kesehatan menjadi hal penting yang tidak bisa ditunda.
Alih-alih datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, ia memilih memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Melalui Mobile JKN, proses perubahan FKTP dapat ia lakukan dengan cepat dan tanpa hambatan berarti.
“Saya waktu itu pindah domisili, jadi perlu mengubah faskes supaya lebih dekat dengan tempat tinggal sekarang. Saya coba lewat Mobile JKN dan ternyata prosesnya mudah dan cepat,” ujarnya.
Pengalaman tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana BPJS Kesehatan Mojokerto terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Meski demikian, setiap proses administrasi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk syarat minimal tiga bulan kepesertaan di FKTP sebelumnya sebelum dapat melakukan perubahan.
BACA JUGA:Dua Kali Seminggu Bertahan: Kisah Andy Menjalani Cuci Darah dengan Dukungan JKN
BACA JUGA:Masuk Musim Pancaroba, Warga Mojokerto Diimbau Waspadai Perubahan Cuaca
“Memang ada aturannya, perubahan faskes bisa dilakukan setelah tiga bulan di faskes sebelumnya. Jadi saya pastikan dulu sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan aplikasi, Riska juga pernah memanfaatkan layanan PANDAWA yang berbasis WhatsApp untuk memperbarui data email. Layanan ini dinilai sangat membantu karena mudah diakses dan tidak membutuhkan waktu lama.
“Cukup chat saja, ikuti petunjuknya, dan tidak lama sudah selesai. Praktis sekali,” tambahnya.
Sumber:

