Timbun 1 Ton Pertalite, Dua Pria di Bondowoso Diciduk Polisi
Barang bukti BBM pertalite sebanyak 1 ton lebih dalam puluhan jeriken ditimbun dua pelaku diamankan Polres Bondowoso-Foto : Faustino-
Bondowoso, diswaymojokerto.id - Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil membongkar aksi dua pria yang kedapatan menyimpan lebih dari satu ton BBM jenis Pertalite untuk dijual dengan harga di atas ketentuan.
Dua pelaku berinisial AM (54), warga Kecamatan Wringin, dan MP (63), warga Kecamatan Sempol Ijen, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terendus aparat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1,015 ton Pertalite yang telah dipindahkan ke sejumlah jeriken.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua pelaku di SPBU.
BACA JUGA:Menag : Pesantren, Tempat Ilmu dan Cara Hidup Ditempa
“Mereka kerap membeli Pertalite berulang kali dengan mengisi penuh tangki kendaraan, lalu diduga ditimbun untuk dijual kembali,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengintai pergerakan pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat sore 17 April 2026, keduanya ditangkap saat sedang memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken di sebuah lokasi di Bondowoso.
“Setelah kami kantongi cukup bukti, langsung dilakukan penangkapan di lokasi. Saat itu mereka tengah memindahkan BBM ke wadah-wadah penyimpanan,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
BACA JUGA:Rekor Baru di Unej Lulusan Magister Tembus 100 Orang, Sinyal Kuat Menuju Kampus Riset
BACA JUGA:Peran Paralegal Diperkuat, Warga Kota Mojokerto Diajak Selesaikan Masalah Tanpa Harus ke Pengadilan
Atas perbuatannya, AM dan MP dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar,” tegas Iptu Wawan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber:

