Jember Mulai Tinggalkan Open Dumping, Warga Diminta Kelola Sampah dari Rumah
Tempat Pemrosesan Sampah Pakusari Jember-Foto : Kominfo Kabupaten Jember-
Jember, diswaymojokerto.id - Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperketat pengelolaan sampah dengan mendorong masyarakat melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan rumah tangga hingga pelaku usaha. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
BACA JUGA:Bapenda Jember Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sepanjang Jalan Jawa–Kebonsari
BACA JUGA:Dari 27 Jadi 276 Inovasi, Kota Mojokerto Genjot Daya Saing Lewat Program Mojo Indah
Salah satu langkah yang didorong pemerintah daerah adalah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Masyarakat diimbau membiasakan membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, serta mengurangi penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam berbagai kegiatan.
“Pengurangan sampah harus dimulai dari kebiasaan sehari-hari. Semakin sedikit sampah yang dihasilkan, maka beban lingkungan juga akan berkurang,” ujar Gus Fawait, 20 Mei 2026.

Truk pengangkut sampah yang sedang antre membuang sampah ke TPA Pakusari Jember-Foto : Kominfo Kabupaten Jember-
Pemkab Jember juga meminta pelaku usaha ikut berperan aktif dalam menekan timbulan sampah dengan menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan mudah terurai. Selain itu, pelaku usaha didorong menerapkan sistem daur ulang dan pemanfaatan kembali sampah dari produk maupun kemasan yang digunakan.
Di sisi lain, pemerintah daerah mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hingga pelaku usaha diminta menyediakan tempat sampah terpilah dan melakukan pengelolaan sampah mandiri.
BACA JUGA:Cegah Stunting Sejak Kandungan, Pemkot Mojokerto Ajak Ibu Hamil Terapkan Pola Hidup Sehat
BACA JUGA:Wali Kota Mojokerto Ingatkan Ormas Waspada Penyusupan Kelompok Anarko
Untuk kawasan perkotaan, sampah yang sudah dipilah nantinya akan diangkut sesuai jadwal tertentu oleh dinas terkait. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, sayur, dan buah dianjurkan diolah secara mandiri melalui metode ramah lingkungan seperti lubang biopori, komposter, ember tumpuk, maupun metode pengolahan sederhana lainnya.
Adapun di wilayah pedesaan, masyarakat didorong memanfaatkan metode “juglangan” untuk mengolah sampah organik agar dapat kembali dimanfaatkan menjadi pupuk alami.

Truk pengangkut sampah milik DLH Jember-Foto : Kominfo Kabupaten Jember-
Sumber:

