Tiga Cara Kemenag Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital
Kemenag meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta-Foto : Humas Kemenag RI-
Jakarta, diswaymojokerto.id - Kemudahan mengakses internet membuka banyak peluang bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Namun, di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menyimpan berbagai ancaman, mulai dari perundungan daring (cyberbullying), eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.
Menyikapi kondisi itu, Kementerian Agama (Kemenag) menguatkan tiga pilar perlindungan anak di ruang digital, yakni pendidikan ramah anak, penguatan nilai kemanusiaan, dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).
Menteri Agama Nasaruddin Umar seperti dikutip dari laman Kemenag RI mengatakan, perlindungan anak menjadi syarat penting untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia. Menurutnya, anak-anak harus mendapat perlindungan penuh, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
BACA JUGA:Warga Jetis Mojokerto Digegerkan Kelahiran Bayi Perempuan, Sang Ibu Tak Tampak Hamil Selama 9 Bulan
BACA JUGA:Orang Tua dan Sekolah Harus Kompak Hadapi Tantangan Era Digital
"Pendidikan yang unggul tidak akan lahir dari lingkungan yang penuh ketakutan dan kekerasan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Pilar pertama adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman melalui penguatan karakter, budaya ramah anak, dan sistem perlindungan yang responsif. Pilar kedua menanamkan nilai cinta kemanusiaan agar anak menghargai diri sendiri dan orang lain serta menolak segala bentuk kekerasan.
Sementara itu, melalui Kurikulum Berbasis Cinta, peserta didik dibekali pemahaman tentang kehormatan diri, batas tubuh, kesehatan mental, keberanian menolak tindakan yang merugikan, hingga kemampuan melapor saat menghadapi ancaman di ruang digital.
BACA JUGA:Stasiun Mojokerto Layani 33 Ribu Pelanggan pada Mei 2026, Tumbuh 13,5 Persen
BACA JUGA:Bukan Sekadar Label, Sertifikat Halal Bisa Dongkrak Omzet UMKM dan Lindungi Pelaku Usaha
Menag juga menyoroti masih banyak korban yang enggan melapor karena takut mendapat tekanan atau stigma. Karena itu, perlindungan anak membutuhkan keberanian bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung korban.
"Agama tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik atas nama pendidikan, tradisi, maupun kedudukan sosial," tegasnya.
Dengan tiga pilar tersebut, Kemenag berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga memiliki karakter kuat untuk menghadapi berbagai tantangan di era digital.
Sumber:

