Pemkot Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga 30 Agustus, BPHTB Diskon 50 Persen

Pemkot Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga 30 Agustus, BPHTB Diskon 50 Persen

Warga Kota Mojokerto berkesempatan hapus denda pajak-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku hingga 30 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut karena pelunasan dapat dilakukan tanpa dikenai sanksi denda.

"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita, Rabu 10 Juni 2026

BACA JUGA:968 Petugas Sensus Ekonomi Siap Datangi Pelaku Usaha di Mojokerto, Data Jadi Penentu Arah Pembangunan

BACA JUGA:Dari Limbah Jadi Camilan Kekinian, Mahasiswa Unej Ciptakan ChocoCara Bar Berbahan Kulit Kopi

Selain penghapusan denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Keringanan ini berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hibah, serta pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning Ita berharap masyarakat tidak melewatkan program tersebut karena masa berlakunya terbatas hingga akhir Agustus mendatang.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan penerimaan daerah yang akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan.

BACA JUGA:Penutupan Jembatan Warutunggal Pungging Mojokerto, Bus Trans Jatim Koridor VI Lakukan Penyesuaian

BACA JUGA:Unej Gelar Seminar Internasional, Bahas Strategi Pertanian Berbasis Data di Tengah Ketidakpastian Global

"Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," katanya.

Pemkot Mojokerto juga menghadirkan promo khusus lainnya dalam rangka HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa potongan harga 70 persen untuk penyewaan mobil videotron milik pemerintah daerah.

Program diskon videotron tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga untuk kebutuhan promosi, publikasi, dan penyebaran informasi dengan biaya yang lebih terjangkau.

BACA JUGA:Tas Sekolah yang Terlalu Berat, Beban Kecil yang Diam-Diam Menyakiti Bahu Anak

Sumber: