Pencuri Motor Penjual Jamu di Mojokerto Berhasil Diringkus
Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers.-Foto : dok humas Polres Mojokerto Kota-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Slamet Khoirudin (25), warga Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Unit Reskrim Polsek Jetis.
Ia ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sepeda motor milik seorang penjual jamu di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Sidoarjo dan telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota sejak 10 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban bernama Darli kehilangan sepeda motor Honda Supra NF 100 bernopol S 2015 NG yang diparkir di teras rumahnya di Dusun Pecarikan, Desa Jetis. Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa kabur rombong jamu milik korban.
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Mojokerto Ajak Polisi Terus Kobarkan Semangat 'Jogo Jatim'
BACA JUGA:Ngoro Disiapkan Jadi Motor Industri, Trawas Kawasan Wisata Hijau, Ini Arah Tata Ruang Baru Mojokerto
Sehari setelah kejadian, Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, rombong jamu korban ditemukan warga di depan sebuah warung makan di Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, teman korban, Heri Purnomo, menemukan sepeda motor yang diduga milik korban dijual melalui Facebook tanpa dilengkapi pelat nomor.
“Ia kemudian melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di simpang empat Balongbendo sebagai bagian dari upaya membantu penyelidikan,” jelasnya, Rabu, 1 juli 2026.
Berbekal informasi tersebut, korban bersama Unit Reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Penginapan Al Madinah, Kelurahan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:Tipu Korban dengan Modus Penggandaan Uang, Polisi di Mojokerto Ringkus Dua Pelaku
BACA JUGA:Residivis Curanmor Kembali Berulah, Diringkus Polisi Setelah Gasak Motor di Mojokerto
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi pada malam hari. Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor karena kunci kontak masih tertancap di kendaraan,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Supra NF 100 milik korban, rombong jamu berwarna biru, STNK dan fotokopi BPKB kendaraan, tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan pelaku, sebuah obeng belimbing yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, kartu SIM, serta tas milik tersangka.
Sumber:
