Polisi Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya Mojokerto
Ilustrasi sepeda listrik. -Foto : dok. Disway Jateng-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satlantas Polres Mojokerto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. langkah ini diambil menyusul tingginya risiko fatalitas kecelakaan melibatkan pengguna sepeda listrik.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, langkah ini diambil menyusul tingginya risiko fatalitas kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mojokerto.
"Sepeda listrik pada dasarnya dirancang untuk penggunaan di lingkungan terbatas, bukan untuk jalan raya yang padat kendaraan bermotor," ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi seperti di kawasan perumahan/pemukiman,area taman dan tempat wisata,kawasan kampus atau lingkungan tertutup dan jalur khusus sepeda jika tersedia.
Secara regulasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga merujuk pada Pasal 106 ayat (9) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu - lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan pada Pasal 48 ayat (2).
"Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000," tegasnya.
Ada empat faktor utama mengapa berkendara sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya yaitu keterbatasan kecepatan, dimana sepeda listrik cenderung lambat dan mudah kehilangan kendali saat berinteraksi dengan arus kendaraan cepat.
Faktor kedua, sepeda listrik minim fitur keselamatan yaitu tidak dilengkapi dengan sistem pengereman ABS, lampu standar yang memadai, maupun kaca spion.
BACA JUGA:Lima Raperda Dibahas DPRD, Pemkab Mojokerto Sesuaikan Aturan Daerah dengan Regulasi Nasional
Faktor Ketiga, sepeda listrik sangat rentan tertabrak oleh kendaraan roda dua maupun roda empat lainnya.
Faktor Keempat, pengendara sepeda listrik berisiko tinggi menyebabkan cedera berat pada kepala dan organ vital, bahkan hingga mengakibatkan kematian apa bila terjadi kecelakaan.
Sumber:
