Operasi Gabungan di Mojokerto Jaring Puluhan Kendaraan

Operasi Gabungan di Mojokerto Jaring Puluhan Kendaraan

Petugas saat melakukan operasi gabungan menyasar kendaraan menunggak pajak. (Foto : dok. Satlantas Polres Mojokerto).-Foto : dok. Satlantas Polres Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id Operasi gabungan yang digelar Satlantas Polres Mojokerto bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di simpang tiga Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 6 Agustus 2026 kemarin, berhasil menjaring 87 unit kendaraan. Razia menyasar kendaraan yang menunggak pajak.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan menjelaskan, dari 87 kendaraan yang terjaring, sebanyak 34 kendaraan langsung membayar pajak di tempat melalui mobil Samsat keliling yang disiagakan petugas. “Ada 34 kendaraan yang membayar pajak,” terangnya, Jumat, 7 Agustus 2026. 

BACA JUGA:Kunjungan Tim Mewlafor di Pusur Intitut, Perangkat Desa pun Tolak Usaha Galian, Juga ada Desa Mandiri

BACA JUGA:Dapur Rumah Warga di Bangsal Mojokerto Terbakar, Diduga Berasal Dari Pembakaran Sampah

Operasi gabungan ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sebanyak 24 penunggak pajak yang belum mampu membayar hanya diminta membuat surat pernyataan. “Kami tidak melakukan pengejaran, bagi yang putar balik (menghindari Operasi gabungan) tetap kami lakukan secara persuasif,” tandasnya. 

Selain penunggak pajak, petugas juga memberikan tindakan tegas terhadap 29 kendaraan dengan sanksi tilang karena pengendara kedapatan melanggar lalu lintas atau tidak membawa kelengkapan surat-surat. 

Dari jumlah tersebut, 23 STNK dan 6 kendaraan roda dua ditahan petugas. “Ada 23 STNK dan 6 kendaraan roda dua yang kami tahan,” pungkasnya.

 

 

Sumber: