Komplotan Tipu Loker di Mojokerto Diringkus Polisi
Polisi ringkus komplotan penipuan loker di Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto meringkus komplotan penipu dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan ternama.
Sebanyak 7 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah, sementara polisi menduga jumlah korban masih akan bertambah setelah pengembangan kasus. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Komplotan Penipu Lowongan Kerja di Mojokerto Dibongkar, 7 Korban Rugi Ratusan Juta
BACA JUGA:Sayur Lompong, Kuliner Khas Jawa Timur Berbahan Daun Talas
Tersangka yang terlibat adalah pasangan suami istri Imam Syafi’i (60) dan Husriatin (49), warga Dusun Pekuwon, Bangsal, Mojokerto, serta Febrilla Nelda (30), warga Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penipuan ini berlangsung dari 9 Maret hingga 26 Agustus 2025. Para korban dijanjikan diterima bekerja di PT A dan PT M dengan syarat membayar sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan menjelaskan, sebelumnya Febrilla Nelda sempat dipanggil dan didatangi oleh petugas di Sidoarjo namun sudah tidak ada.

Ketiga tersangka saat diamankan di Polres Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Kemudian pada Minggu, 26 Juli 2026 penyidik gabungan Unit Tipidkor dan Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto telah mendapatkan informasi bahwa Febrilla Nelda telah pindah alamat ke Desa Aia Bangih, Sumatera Barat.
"Untuk memastikan terkait kebenaran informasi yang didapat tersebut petugas gabungan segera mendatangi lokasi untuk melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka guna proses pengembangan perkara untuk menemukan fakta baru dan alat bukti baru," ujarnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Tisu di Mojokerto Akhirnya Padam, 27 Unit Damkar Dikerahkan
BACA JUGA:Bukan Sekadar Jago Bicara, Begini Cara Membuat Orang Mau Mendengarkan
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan Febrilla bukan orang yang ditunjuk PT A terkait penerimaan karyawan baru dan ia juga membenarkan dan mengakui telah menerima uang sebesar Rp. 630.500.000 dari tersangka Imam Syafi'i dengan cara transfer ke rekening pribadinya.
Uang tersebut adalah biaya yang harus dibayarkan oleh para korban untuk bisa masuk dan bekerja sebagai karyawan tetap PT A dan PT M dengan kisaran biaya untuk PT A sebesar Rp. 250.000.000 dan PT M berkisar antara Rp. 7.000.000 hingga Rp. 9.000.000.
Sumber:
