165 Perumahan di Mojokerto Belum Serahkan PSU ke Pemkab

165 Perumahan di Mojokerto Belum Serahkan PSU ke Pemkab

Sosialisasi dan Desk Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 y-Foto : dok Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Sebanyak 165 dari total 229 perumahan di Kabupaten Mojokerto hingga 2026 belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Kondisi ini menjadi perhatian Pemkab Mojokerto karena status sejumlah fasilitas yang telah digunakan warga masih belum sepenuhnya berada dalam pengelolaan pemerintah.

Data tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Desk Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 yang dibuka Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian di Hotel Aston Mojokerto, Selasa 11 Agustus 2026.

Dari 229 perumahan yang tercatat di Kabupaten Mojokerto, baru 64 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sementara sebagian besar lainnya masih belum menyelesaikan proses penyerahan.

BACA JUGA:SPI Unej Perkuat Kompetensi Auditor Kampus, Bidik Sertifikasi BNSP

BACA JUGA:Tim KP3 Kota Mojokerto Pastikan Ketersediaan dan Distribusi Pupuk Subsidi di Kota Mojokerto Aman

Rizal mengatakan, pembangunan perumahan yang terus berkembang harus diimbangi dengan kejelasan pengelolaan fasilitas pendukung. Sebab, tanggung jawab pengembang tidak hanya membangun dan menjual rumah, tetapi juga menyediakan fasilitas umum serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

“Penyediaan dan penyerahan PSU bukanlah pilihan bagi pengembang, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rizal.


Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian bersama para peserta sosialisasi-Foto : dok Kominfo Kabupaten Mojokerto-

PSU yang dimaksud mencakup berbagai fasilitas yang digunakan masyarakat di kawasan perumahan. Mulai dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga utilitas lainnya.

Menurut Rizal, kejelasan status aset tersebut penting agar pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan. Tanpa proses penyerahan yang jelas, fasilitas yang sudah lama digunakan warga berpotensi menghadapi persoalan ketika mengalami kerusakan atau membutuhkan penanganan pemerintah.

BACA JUGA:Hasil Autopsi, Bayi Dikubur Samping Rumah di Kutorejo Mojokerto Diduga Tewas Usai Dibekap

BACA JUGA:Perubahan APBD 2026 Kota Mojokerto Masuk Tahap Berikutnya, Pemkot dan DPRD Sepakati KUA-PPAS

Pemkab Mojokerto kini mendorong pengembang yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan proses penyerahan PSU. Pengembang juga diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.

Sementara bagi pengembang yang masih menghadapi kendala, baik terkait administrasi, legalitas, sertifikat, kesesuaian siteplan, maupun kondisi fisik fasilitas, Pemkab membuka forum desk untuk menginventarisasi persoalan tersebut dan mencari solusi sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: