ucapan hut ke 81 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk

Rokok Ilegal Tak Cukup Dikejar, Warga Perlu Tahu Cara Mengenalinya

Rokok Ilegal Tak Cukup Dikejar, Warga Perlu Tahu Cara Mengenalinya

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Batch 2 yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto di Lynn Hotel, Kamis 3 September 2026.-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Peredaran rokok ilegal tidak cukup diberantas hanya dengan operasi dan penindakan. Pemerintah Kota Mojokerto kini mendorong pendekatan yang menyentuh sisi lain persoalan, yakni meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok tanpa cukai.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya edukasi dan pendekatan persuasif dalam pengawasan barang kena cukai ilegal. Pesan tersebut disampaikan saat membuka secara daring kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Batch 2 yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto di Lynn Hotel, Kamis 3 September 2026.

Menurut Ning Ita sapaan wali kota, petugas di lapangan tidak hanya dituntut mampu menemukan dan menindak peredaran rokok ilegal. Mereka juga perlu memiliki kemampuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko membeli dan menjual produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

BACA JUGA:Bantuan Air Bersih Berakhir 11 September, 5.000 Lebih Warga Mojokerto Masih Hadapi Kekeringan

BACA JUGA:PT PIM Mojokerto Raih Penghargaan Perusahaan Tertib Ukur, Bupati Tekankan Perlindungan Konsumen

“Para anggota Satpol PP harus memahami bagaimana cara merespons rokok ilegal yang beredar di masyarakat, sekaligus melakukan upaya persuasif kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal, yang resmi dan memiliki pita cukai,” kata Ning Ita.

Ia meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli rokok. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keberadaan dan keaslian pita cukai pada kemasan.

Rokok ilegal antara lain dapat berupa rokok polos tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Karena itu, pilihan konsumen ikut menentukan apakah produk ilegal tersebut tetap memiliki pasar atau tidak.

BACA JUGA:Harga Emas Naik, Indeks Fluktuasi Harga Mojokerto Tembus 0,12 Persen pada Agustus

BACA JUGA:Mahasiswa Unej Petakan 5 Jalur Rawan Begal di Lumajang, Warga Bisa Cek Rute Lebih Aman

“Bukan membeli rokok dengan pita cukai palsu atau rokok polosan tanpa pita cukai. Kita harus bersama-sama mencegah adanya cukai ilegal,” ujarnya.

Persoalan rokok ilegal juga tidak berhenti pada transaksi antara penjual dan pembeli. Peredaran produk tanpa cukai berhubungan dengan penerimaan negara karena cukai merupakan salah satu sumber pendapatan yang kemudian dibagikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bagi daerah, penerimaan tersebut memiliki dampak langsung karena DBHCHT dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang berkaitan dengan masyarakat.

BACA JUGA:Maulid Nabi di Pemkab Mojokerto, Gus Barra Ingatkan ASN, Jabatan Bukan Sekadar Amanah Administrasi

Sumber:

Berita Terkait