Bukan Sekadar Takut Sanksi, Perusahaan Didorong Sadar Lindungi Pekerja
Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Commad Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026).-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Perlindungan pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dinilai tidak cukup jika hanya dipenuhi karena takut pengawasan atau sanksi. Kesadaran perusahaan dan pemberi kerja terhadap hak pekerja menjadi hal yang dinilai lebih penting agar perlindungan tetap berjalan secara konsisten.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis 10 September 2026
BACA JUGA:Menakar Calon Sekjen PBNU: Antara Kontribusi atau Solusi?
Menurut Cak Sandi, kepatuhan yang muncul karena rasa takut terhadap sanksi cenderung bergantung pada ada tidaknya pengawasan. Berbeda dengan kepatuhan yang tumbuh dari pemahaman, yang diharapkan tetap berjalan meski tidak sedang diawasi.
“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” ujarnya.
BACA JUGA:2.493 Keluarga di Mojokerto Dicoret dari Bansos KarenaTerindikasi Judi Online
BACA JUGA:Lima Pewarta Foto Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas dan TNI Dikerahkan
Ia menilai Jamsostek seharusnya tidak dipandang sebatas kewajiban administratif perusahaan. Program tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi risiko yang muncul selama maupun setelah masa kerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” katanya.

Sosialisasi tersebut diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, hingga layanan kesehatan.-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-
Cak Sandi juga mengingatkan bahwa perubahan pola kerja membuat cakupan perlindungan ketenagakerjaan tidak lagi hanya berkaitan dengan pekerja yang berada di kantor atau perusahaan.
Munculnya pekerjaan mandiri dan pekerjaan berbasis digital, misalnya dropshipper, kreator, desainer hingga pelaku usaha berbasis digital, juga tetap memiliki risiko kerja yang perlu diperhitungkan.
“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Sumber:




