KPU Kota Mojokerto VS Dinas Perizinan Belum Sepakat Titik Penempatan APK

Selasa 14-11-2023,13:56 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, hingga hari ini belum mengumumkan titik-titik yang boleh ditempati Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu pada Pemilu 2024 nanti. Padahal pada 28 November 2023 nanti sudah mulai memasuki tahapan kampanye.

 

Komisioner KPU Kota Mojokerto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas SDM) Muhammad Zahroni, kepada Disway, Selasa (14/11/2023) mengatakan belum ada titik temu antara permintaan KPU dan Dinas Perizinan Kota Mojokerto tentang titik-titik penempatan APK. ‘’Karena itu kita belum mengumumkan dimana saja titik-titik di kota ini yang bisa ditempati APK,’’ kata Roni, sapaan akrab Komsioner Divisi Parmas SDM ini.

 

Roni mengatakan, ada 156 titik yang diajukan KPU Kota Mojokerto ke Dinas Perizinan.  Namun dari jumlah tersebut, ada yang disetujui, ada yang dicoret serta ada yang disetujui dengan catatan. ‘’Yang dicoret itu misalnya titik-titik penempatan di jembatan dan saluran air atau badan sungai,’’terangnya.

 

Senin (13/11/2023) lalu, KPU kembali melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan. Roni berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada kesepakatan antara KPU dan Dinas Perizinan, sehingga pihaknya sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu di Kota Mojokerto.

 

Menurut Roni, tidak ada ketentuan yang mengatur berapa jumlah maksimal titik-titik yang bisa ditempati APK. ‘’Kita berharap titik-titik penemapatan APK bisa sebanyak mungkin, sehingga membantu peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih,’’ tandasnya. Ia juga berharap titik-titik yang diajukan KPU tetapi dicoret Dinas Perizinan bisa dicarikan ganti di titik lainnya. (*)

Kategori :