Mojokerto, mojokerto.disway.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto menginginkan adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2024 mendatang.
Keinginan ini disampaikan menjelang pembahasan dan penetapan besaran upah pekerja di tingkat provinsi maupun kabupaten menjelang akhir November 2023.
Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi, mengatakan bahwa keinginan agar ada kenaikan UMK di Mojokerto didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya pertumbuhan ekonomi Mojokerto sedang pulih pasca pandemi Covid-19, inflasi, dan biaya kehidupan sehari-hari meningkat.
“Yang pasti kami berharap ada kenaikan UMK di Mojokerto. Kenaikan upah pasti mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi jika rujukan formulasinya Permenaker 18 tahun 2022 tentang penyesuaian UMP dan UMK kabupaten/kota,” ujar Sutar, Jum’at (17/11/2023).
Sutarwadi menambahkan bahwa kenaikan UMK masih menunggu pembahasan dari UMP Provinsi dan dewan pengupah. Ia berharap bahwa hasil pembahasan tersebut dapat memenuhi aspirasi pekerja di Mojokerto.
“Saat ini kenaikan upah masih menunggu pembahasan dari UMP Provinsi dan dewan pengupah. Kami berharap hasilnya bisa sesuai dengan harapan kami. Bukan hanya itu kami juga meminta nantinya BPS memasukkan perhitungan margin error dalam perhitungan pegupahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, menjelaskan bahwa pembahasan UMK baru akan dilakukan setelah Pemprov Jatim menetapkan UMP. Ia mengatakan bahwa proses pembahasan UMK akan melibatkan tim pengupahan di tingkat kabupaten.
“Biar keluar dulu UMP di Provinsi Jatim baru kami bahas dengan tim pengupahan di tingkat kabupaten. Kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Perlu diketahui UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2023 yaitu Rp 4,504.787,17. Kabupaten Mojokerto menempati posisi kelima UMK di Jawa Timur. (*)