Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto meminta pemasangan alat peraga kampanye (APK) memperhatikan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan aturan hukum maupun Perda.
“Nantinya Bawaslu akan koordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP terkait perda,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal, Kamis (23/11/2023).
Perlu diketahui mulai 28 November 2023, sudah masuk masa kampanye. Sehingga, hampir dipastikan peserta Pemilu Serentak 2024, akan berlomba-lomba memasang APK.
"Bawaslu juga menekankan urgensi perolehan izin dari pemilik tempat untuk pemasangan APK, di tempat milik perseorangan atau badan swasta, namun terkait itu jika nantinya ada potensi APK yang melanggar saja,” tambahnya.
Selain itu, Peserta Pemilu juga diingatkan untuk memastikan pembersihan APK dilakukan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Berdasarkan Pasal 279 Ayat 4 dan Pasal 298 Ayat 1-5 UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memberikan saran kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk memperkuat koordinasi dengan peserta Pemilu dan pemerintah daerah dalam menetapkan waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye.
Saran tersebut dalam upaya menjaga kelancaran dan keadilan Pemilu 2024. Sehingga, harus memberikan saran konstruktif kepada KPU Kabupaten Mojokerto. (*)