Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan jika tidak ada aral melintang, 7 Desember 2023, Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Batik Kota Mojokerto di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari akan diresmikan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin RI, Ir Reni Yanita, MSi s, bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
‘’Jadwal peresmian sentra IKM Batik di Kedungsari maju dari rencana semula, besar kemungkinan akan diresmikan pada 7 Desember 2023. Tapi kontrak kerja sebenarnya habis tanggal 10 Desember 2023, ‘’ tutur Kepala Dinas Kopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya, Minggu 3/12/2023. Pekan lalu, saat dikunjungi Dirjen IKMA, proses Pembangunan IKM sudah mencapai 75,04 persen, sudah melampaui target pembangunan. Sentra IKM yang saat ini tengah dalam proses penyelesaian pembangunan diprediksi bakal menjadi barometer pengembangan industri batik nasional. "Kalau melihat progres pembangunan dan pemanfaatannya, bangunan ini nantinya bisa jadi barometer pengrajin batik seluruh Indonesia. Kalau ingin mengembangkan sentra IKM batik ya seperti ini," kata Ani Wijaya Selain IKM di Kedungsari, yang sudah siap pengoperasiannya adalah Pusat Layanan Usaha Terpadu di Rejoto yang dibangun oleh Kementrian Koperasi dan UKM. ‘’Bismillah, kita tinggal menghitung hari untuk peresmiannya, mohon doanya, semoga membawa kebarokahan untuk Masyarakat Kota Mojokerto,’’harap Ani Wijaya.Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Terpadu di Rejoto Kota Mojokerto yang siap beroperasi-Foto : Elsa Fifajanti- Pembangunan gedung sentra IKM batik sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementrian Perindustrian (Kemenperin) senilai Rp 18 miliar. Kota Mojokerto Terpilih menerima DAK Fisik sentra IKM batik, karena di wilayah ini industri batiknya berkembang cukup pesar. terbukti dari banyaknya jumlah pengrajin serta banyaknya motof batik yang sudah didaftarkan di Hak Atas Kekayaan Inteletual (HAKI). (*)