Pemkab Mojokerto Kembali Usulkan Kenaikan Banpol di APBD 2024

Senin 04-12-2023,11:16 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

 

Mojokerto, mojokerto.disway.id – Pemkab  Mojokerto kembali mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik (banpol) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

 

 

Usulan tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 yang sudah disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif. Raperda tersebut kini masih diajukan  ke meja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk dilakukan evaluasi.

 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budi Sulistya, mengatakan,  usulan kenaikan banpol bertujuan untuk melakukan edukasi masyarakat untuk melek demokrasi. Apalagi di tahun 2024 berlangsung pemilu serentak.

 

“Dana banpol ini nanti sedianya untuk pendidikan politik kepada masyarakat dan pembinaan bagi parpol. Harapannya, bisa menekan angka golput saat pemilu serentak pada 2024,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

 

Dalam draf raperda APBD 2024, hibah bantuan kepada parpol kembali diusulkan untuk naik menjadi Rp 8 ribu dari sebelumnya Rp 5 ribu per suara sah. Usulan tersebut sesuai dengan komitmen Pemkab Mojokerto yang sebelumnya dicoret Gubernur Jatim di Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2023.

 

“Hasil evaluasi gubernur tidak disetujui karena seharusnya diusulkan pada awal tahun 2022 bukan pada tahun 2023, jadi tidak terjadi anggaran mendahului usulan,” tambahnya.

 

Usulan kenaikan dana banpol ini juga mempertimbangkan komparasi dengan daerah lain belakangan nilainya sudah tinggi. Seperti Kota Mojokerto sudah di angka Rp 12 ribu per suara. Begitu juga dengan Kabupaten Jombang yang juga sudah dibanderol di atas Kabupaten Mojokerto. (*)

 

 

Kategori :