Pastikan Kejadian Tak Terulang, Pj Wai Kota Takziah Korban Kesetrum dan Tinjau TKP

Sabtu 23-12-2023,14:15 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro takziyah ke rumah almarhum Ahmad Sahid (58) dan Suprapti (58), warga Sidomulyo V yang meninggal karena tersengat aliran listrik, Jumat (22/12/ 2023).

Mas Pj Wali, sapaan Ali Kuncoro yang hadir bersama Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo selain menyampaikan bela sungkawa juga turut melakukan salat jenazah, membacakan doa tahlil untuk kedua almarhum serta memberikan uang santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.


Pj Wali Kota Ali Kuncoro Memberikan Bantuan untuk korban tersengat listrik-Foto : Diskominfo Kota Mojokerto-


“Kami menyampaikan kepada keluarga korban untuk terus tabah, karena Allah tidak akan memberikan cobaan di luar kemampuan yang manusia punya,” tuturnya.


Selain bertakziyah ke rumah almarhum Ahmad Sahid dan Suprapti, Ali Kuncoro didampingi Kepala Satpol PP, Camat dan lurah mengecek PJU yang tidak sesuai standar sehingga mengakibat kebocoran arus listrik.

Ali menyampaikan, memang sebelumnya sudah ada laporan kepada Lurah Mentikan terkait PJU yang rusak. Dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan. Namun ternyata ada satu PJU yang belum terlaporkan.

Di luar hal itu, Ali menegaskan pihaknya dalam hal ini akan fokus pada solusi permasalahan dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Agar tidak ada lagi korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.


Mas Pj Wali Kota Mojokerto meninjau TKP yang mengakibatkan warga Mojokerto tewas tersengat listrik-Foto : Diskominfo Kota Mojokerto-


"Intinya kami akan fokus pada solusi mengatasi masalah PJU ini. Dan untuk saat ini aliran listrik untuk PJU di Mentikan gang I sudah dimatikan untuk sementara. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan untuk PJU yang ada di Mentikan,” pungkas Ali.

Pengecekan dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada lagi PJU yang tidak sesuai standar. Bahwa seluruh PJU maupun utilitas yang lain harus dalam kondisi aman dan tidak berpotensi adanya celah arus listrik yang terbuka. (*)

 

 

 

Kategori :