Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Mojokerto raya membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemunggutan Suara (PTPS). PTPS nantinya bertugas untuk mengawasi jalannya pemunggutan suara Pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024 nanti. Adapun jadwal rekrutmen PTPS ini dibuka tanggal 2 - 6 Januari 2024.
Untuk Mojokerto Raya dibutuhkan sebanyak 3.699 orang PTPS, masing masing terbagi untuk Bawaslu Kabupaten sebanyak 3.308 orang dan Kota Mojokerto sebanyak 394 orang. Sesuai amanah UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di masing-masing TPS satu orang.
“Kemarin kami sudah melakukan sosialisasi rekrutmen PTPS sebagai upaya menyebarkan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk dapat bergabung menjadi pengawas Pemilu tahun 2024,” kata Syifauddin, Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin (25/12/2023).
Peserta sosialisasi rekrutmen PTPS oleh Bawaslu Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan bahwa Bawaslu Kota Mojokerto membutuhkan 394 orang PTPS dalam pemilu 2024 nanti. PTPS akan bekerja selama 30 hari, terhitung 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H Pemilu.
“Untuk sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 21-31 Desember dengan durasi waktu 11 hari,” ucapnya.
Dian menjelaskan, tahapan rekrutmen PTPS ini dimulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 dan dilanjutkan pengumuman administrasi pada tanggal 10 Januari 2024.
Mereka dinyatakan lulus tahap administrasi akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni tes wawancara pada tanggal 2 sampai 17 Januari 2024.
“Pengumuman hasil tes wawancara akan dilakukan pada tanggal 18-19 Januari, dan dilanjutkan pada pelantikan di tanggal 22 Januari 2024,” terangnya.
Adapun syarat calon PTPS yakni lulusan SMA atau sederajat, umur minimal 21 tahun saat pendaftaran, dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai domisili.
PTPS ini memiliki beberapa tugas sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 114 yakni pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara juga mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Honor pengawasan TPS yakni Rp1.000.000 dengan masa kerja 23 hari sebelum pemungutan dan 7 hari setelah pemungutan suara,” tambahnya.
Dalam rekrutmen ini, pihak Bawaslu Mojokerto raya mengajak kepada setiap warga di Mojokerto untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar bisa berlangsung sebagai pesta demokrasi yang aman, damai dan juga kondusif.
Persyaratan Pengawas TPS sebagai berikut :
1. WNI (usia minimal 21 tahun)
2. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
3. Tidak pernah dipidanapenjara selama 5 tahun
4. Berdomisili di kecamatan setempat
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Bukan pengurus partai politik
7. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau di BUMN/BUMD
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu