6 Warga Binaan Warga Nasrani di Lapas Kelas IIB Mojokerto Dapat Remisi Khusus Natal 2023

Senin 25-12-2023,15:22 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Kalapas Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim serahkan remisi khusus hari raya Natal kepada warga binaan nasrani di aula utama Lapas, Senin (25/12/23) pagi.

"Dimana Lapas Mojokerto melaksanakan pemberian remisi khusus kepada enam orang warga binaan nasrani," ujar Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu A.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus (RK) Natal tahun 2023, Lapas Mojokerto laksanakan pemberian remisi khusus kepada 6 orang warga binaan nasrani Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Diantara 13 orang warga binaan beragama Nasrani, 6 orang telah memenuhi syarat dan telah menerima remisi, sedangkan 7 lainnya belum memenuhi syarat administratif diantaranya masih berstatus tahanan dan belum menjalani 6 bulan pidana.


6 narapidana nasrani yang mendapat remisi di Lapas Kelas IIB Mojokerto-Dok. Lapas Kelas IIB Mojokerto-

Dalam amanatnya Nugroho membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, Menkumham yang memberikan ucapan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan petugas pemasyarakatan di seluruh indonesia.

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," tandasnya.

Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIB Mojokerto Nugroho Dwiwahyu A, yang juga didampingi Kasubid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur, Agung, serta hadir pula Kasi Binadik Giatja Hengki Giantoro dan Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo. (*)

Kategori :