Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Mojokerto masih tinggi. Tahun 2023, terjadi 342 pernikahan di bawah usia 19 tahun dari total 8.207 pernikahan di kabupaten ini. Perempuan di bawah umur mendominasi pernikahan dini tersebut, yakni sebanyak 283 orang. Sedangkan, laki-laki di bawah usia 19 tahun hanya 59 orang. Mirisnya, kebanyakan mereka lulusan SD dan SMP tak tuntas wajib belajar 9 tahun.
Kepala Bidang Perlindungan Anak (Kabid PA), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Ani Widyastuti, mengatakan, pengajuan rekomendasi dispensasi pernikahan anak usia 15-16 tahun sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun, pihaknya harus mengkaji terlebih dulu latar belakang apa menyebabkan orang tua mengajukan dispensasi pernikahan tersebut.
"Hamil di luar nikah menjadi faktor tertinggi penyumbang angka pernikahan anak, selain faktor ekonomi dan budaya di Bumi Majapahit ini. Paling banyak hamil di luar nikah (dispensasi pernikahan). Maka dari itu, kami perlu edukasi itu ke sekolah-sekolah, terutama remaja putri kenalan di media sosial. Itulah paling banyak di situ," jelas Ani kepada Disway Mojokerto, Minggu (7/1/2024).
Ani menyebut, pernikahan anak di Kabupaten Mojokerto didominasi perempuan lulusan SMP yang beranjak SMA. Ia berharap masyarakat jangan melakukan pernikahan dini. Karena, banyak perceraian juga akibat dari pernikahan dini. Faktor lain, misalnya bahaya risiko stunting. Ia mengimbau edukasi dan kesadaran masyarakat.
"SMP menjelang SMA ya sekitar itu. Kami berharap masyarakat jangan melakukan pernikahan dini. Karena, banyak perceraian juga akibat dari pernikahan dini. Faktor lain, misalnya bahaya risiko stunting. Edukasi dan kesadaran masyarakat juga kami imbau," bebernya.
Menurutnya, edukasi kesehatan reproduksi maupun dari segi agama juga diperlukan untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah. Faktor agama yang kuat untuk anak usia sekolah dapat berpengaruh terhadap pernikahan dini.
"Kalau di sekolah dan masyarakat itu agama yang kami kedepankan. Kalau agamanya kuat, itu kan memang berpengaruh besar pada pernikahan belum cukup umur," ucapnya.
Apalagi, penguatan agama untuk anak usia sekolah perlu diterapkan untuk mencegah married by accident atau hamil di luar nikah.
"Banyaknya faktor itu karena hamil di luar nikah, itu kan faktor agamanya juga yang harus kami perkuat," pungkasnya.
Hamil di Luar Nikah Menjadi Faktor Penyebab Tingginya Angka Pernikahan Dini di Kabupeten Mojokerto
Minggu 07-01-2024,10:23 WIB
Editor : Syahrul
Kategori :